FaktualNews.co

Mobil Pickup Bermuatan Belasan Drum Oli Bekas Parkir di Surabaya, Dipertanyakan

Peristiwa     Dibaca : 1799 kali Penulis:
Mobil Pickup Bermuatan Belasan Drum Oli Bekas Parkir di Surabaya, Dipertanyakan
FaktualNews.co/Dofir/
Sederet kendaraan penampung oli bekas diparkir di Jalan Sidosermo VI, Kota Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co Berderet mobil pickup memuat belasan drum yang diduga menampung oli bekas terparkir di sepanjang Jalan Sidosermo VI, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Rata-rata, mobil pick up yang sedikit dimodifikasi itu, berplat nomor W. Kemungkinan milik PT Surabaya Jadi Jaya. Sebuah perusahaan yang berlokasi di Waru, Sidoarjo. Sebab, bagian kaca depan kendaraan diantaranya, terdapat sticker nama perusahaan.

Salah seorang pekerja sebuah industri percetakan disekitar lokasi, yang tak mau identitasnya disebut mengungkapkan, jalan itu memang sudah lama menjadi tempat parkir beberapa kendaraan penampung oli bekas.

“Sudah lama jalan ini menjadi tempat parkir kendaraan-kendaraan penampung oli bekas itu,” ucapnya, Jum’at (20/9/2019).

Ia menjelaskan, awalnya kendaraan penampung oli bekas selalu diparkir di lahan kosong, sebelah tempatnya bekerja. Namun karena lahan itu sudah dibangun gedung, tempat parkir pun berpindah di sepanjang Jalan Sidosermo VI, Kota Surabaya.

Dirinya pun menyampaikan, perusahaan tempatnya bekerja sering mengeluhkan keberadaan mobil-mobil itu. Lantaran dianggap mengganggu akses keluar masuk kendaraan pengiriman barang-barang mereka.

“Saat ada kendaraan yang ingin masuk, selalu kita kerepotan,” lanjutnya.

Ketika ditanya siapa pemilik sejumlah kendaraan penampung oli bekas itu, ia mengaku tak tahu persis. Termasuk untuk apa, dan akan dibawa kemana belasan drum-drum oli bekas ini, “Kalau tidak salah orang yang punya ada dibelakang sana,” singkatnya.

Oli-oli bekas kendaraan memang umumnya dikumpulkan dalam sebuah drum. Diambil dari beberapa bengkel. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan.

Limbah B3 dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup. Mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Semua ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sayangnya, masih ada pengusaha bengkel yang belum paham regulasi semacam ini. Limbah oli yang harusnya dikelola pihak pengumpul limbah B3 berizin lingkungan, justru oli-oli dibiarkan tanpa pengawasan dan jatuh ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga memicu kemunculan oli-oli oplosan.

Kasus-kasus oli oplosan menjadi masalah yang menahun. Misalnya pada akhir tahun 2016 lalu, Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah rumah industri pembuatan oli palsu di Jalan Medokan Sawah 167 Surabaya, Sabtu, 3 Desember 2016.

Pelaku diketahui bisa meraup untung hingga Rp17 juta per bulan dari bisnis mengoplos oli bekas dengan oli baru.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin