Hukum

Satpol PP Kota Mojokerto: Kita Segera Kordinasi

Wacana Penutupan Tempat Karaoke ‘Sarang’ Narkoba

MOJOKERTO,FaktualNews.co – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan kordinasi terkait pencabutan perizinan tempat hiburan malam yang kedapatan menjadi sarang peredaran Narkoba.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Dodik Ari Murtono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi terkait evaluasi perizinan tempat hiburan malam X2X Family Karaoke yang berlokasi di jalan raya pahlawan, Kota Mojokerto.

“Belum, ini akan segera kita kordinasikan sesegera mungkin ke DPMPTSP Kota Mojokerto untuk mengetahui kapan perizinan X2X Family Karaoke berakhir, nanti akan segera akan kita evaluasi,” jelasnya Jum’at (20/09/2019).

Menurutnya, evaluasi perizinan tempat hiburan malam yang kedapatan menjadi sarang narkoba, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. “Perda ini mampu mencakup semuanya, seperti temuan Narkoba kan termasuk kriminal,” tambahnya.

Ditambah Dodik, surat edaran Walikota telah diterbitkan pada 5 September yang lalu. Apabila terjadi pelanggaran, maka rumah kos, tempat hiburan, kafe, hotel dan tempat karaoke yang bersangkutan akan dikenai sanksi yaitu evaluasi perizinan dengan tidak diperpanjang dan atau pencabutan izin secara permanen.

“Ini akan menjadi catatan khusus bagi walikota, dan kemungkinan akan dirapatkan bersama dengan beberapa instansi, BNN, Satpol PP serta Polres Kota Mojokerto,” ujarnya.