Terkait Kades Ikut Pilkada, KPUD Trenggalek Tunggu PKPU
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kepala desa yang mengikuti penjaringan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Trenggalek, Jawa Timur, belum diketahui apakah harus mundur atau cuti pasca ditetapkannya sebagai bakal calon.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Trenggalek, Gembong Derita Hadi, Jum’at (20/9/2019).
“KPUD Trenggalek, masih menunggu regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang ketentuan yang mengatur kepala desa aktif mengikuti bursa penjaringan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkapnya.
Dijelaskan Gembong, hingga saat ini PKPU untuk Pilkada serentak pada 23 November 2020 masih dalam proses.
Menurutnya, setiap pelaksanaan hajat demokrasi lima tahunan, PKPU cenderung berubah. “PKPU sebagai dasar acuan menentukan sikap. Jadi soal aturan kades ikut bursa Pilkada, kami belum bisa berkomentar banyak. Sebab PKPU belum ada,” terangnya.
Gembong juga menuturkan, sejauh yang diketahui status aparatur sipil negara (ASN) aktif tidak diperbolehkan mengikuti pencalonan Pilkada.
“Ketentuan itu merupakan persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada. Kalau ASN yang pasti harus mundur, tapi kalau kepala desa kami belum bisa menjawab, masih menunggu PKPU,” jelasnya.
Senada juga disampaikan Imam Nur Hadi, Koordinator Bagian Hukum dan Pengawasan KPUD Trenggalek, soal kepala desa aktif apakah harus mundur atau mengambil cuti pasca ditetapkan sebagai pasangan calon, masih menunggu regulasi PKPU.
“Sebelum ditetapkan calon oleh KPU, ketentuan itu belum berlaku. Sebab semua harus prosedur dan prosesnya masih panjang,” pungkasnya.