Peristiwa

Korban Pembunuhan di Pasuruan, Menuntut Pelakunya Dihukum Mati

PASURUAN, FaktualNews.co – Keluarga almarhum Ribut Setiawan (32) yang ditemukan tewas di hutan jati di Dusun Rawi, Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (16/9/2019) subuh lalu, menuntut keadilan. Mereka meminta pada pihak penegak hukum agar pelakunya dihukum setimpal alias hukuman mati.

Tuntutan tersebut mengemuka setelah pihak keluarga meyakini bahwa korban sengaja dibunuh, lantaran selama ini disebut tak punya musuh.“Pelakunya harus dihukum mati,” ucap Riani, kakak korban saat berada di rumah duka, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (21/9/2019).

Menurut Riani, selama hidup, Ribut dikenal sebagai pribadi yang baik di keluarga. Bahkan di kampungnya, marketing motor ini ramah dan suka bergaul kepada warga sekitar, juga kepada rekan-rekannya.“Adik saya itu baik. Selain baik sama orang juga baik dengan keluarga. Dia suami yang bertanggung jawab,” tegas Riani.

Riani mengungkapkan, setiap harinya Ribut bekerja untuk menafkahi keluarga kecilnya. Pria ini menjadi tulang punggung keluarga dan meninggalkan satu orang istri yakni Ita Kurniawati (28) dan seorang putri bernama Saci (10). Jenazah Ribut dimakamkan di pemakaman umum Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan tersebut dengan menguak pelaku yang diduga lebih dari seorang. Sejumlah bukti telah diamankan, seperti pakaian yang melekat dibadan, hingga tali tampar dan identitas lainnya.

Sebelum ditemukan meninggal, Ribut berpamitan pada istrinya akan memancing.