SURABAYA, FaktualNews.co — Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, digerebek saat berduaan dalam satu kamar di Internasional Home Stay, Jalan Bangka nomor 15 Surabaya, Minggu (22/9/2019).
Kedua oknum itu, masing-masing inisial GFM (40) dan DA (35), keduanya asal Sumenep.
Pasangan yang diduga selingkuh itu digerebek setelah ada pengaduan dari HD, istri sah dari GFM, warga Jalan Teuku Umar Sumenep.
Kanitreskrim Polsek Gubeng, Kota Surabaya, AKP Oloan Manullang, menjelaskan, dugaan perzinaan terbongkar setelah istri sahnya melapor ke Polsek Gubeng, Minggu (22/9/2019), sekitar pukul 04.30 WIB.
“Istrinya mengadu, suami sahnya melakukan perbuatan zina dengan perempuan lain di Home Stay Jalan Bangka nomor 15 Surabaya,” jelasnya, Minggu (22/9/2019) siang.
Selanjutnya piket sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan piket Reskrim Polsek Gubeng mendatangi penginapan yang diduga digunakan suami korban untuk berduaan dengan selingkuhannya yang juga ASN.
“Setelah itu kami masuk ke dalam kamar yang ditempati suami korban, didapatilah suami korban beserta teman perempuannya sedang tertidur,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ASN berikut barang buktinya, dibawa ke kantor Polsek untuk proses lebih lanjut.
“Mereka kami bawa ke sini (polsek). Untuk barang bukti yang kami diamankan, terdiri satu buah selimut hotel warna putih, dua buah bantal, celana dalam wanita, selembar bill pembayaran kamar hotel, serta uang tunai Rp 100.000,” tukasnya.