Kriminal

Ditembak Kakinya, Tiga Spesialis Pembobol Tembok Toko dan Gudang di Mojokerto Menyerah

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga anggota komplotan spesialis pembobol toko dan gudang antar wilayah dengan cara menjebol tembok, dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Ketiganya, Agus Hariyanto (49) asal Dusun/Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Muhamad Tohir (43) asal Dusun Kerampon Tengah, Desa Kerampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dan Harso (40) asal Dusun Geger, Desa Plososari, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, ketiga pelaku diamankan petugas di wilayah Jalan Balongpanggang, Kabupaten Gresik setelah petugas melakukan penyelidikan di dua toko yang disatroni para pelaku.

“Terakhir, para pelaku beraksi di toko swalayan Desa Blimbingsari Kecamatan Sooko dan di gudang Kecamatan Mojosari. Berawal dari situ petugas melakukan pengembangan dengan rekaman CCTV di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah berhasil mendapati keberadaan para pelaku, petugas mengamankan ketiganya pada Kamis (5/09/19) sekira pukul 01.30 dini hari.

“Saat kami amankan, mereka mencoba melawan, sehingga kami lumpuhkan dengan tembakan terukur,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar dari mulai Tuban, Lamongan, Jombang, Gresik, Kediri dan Kota/Kabupaten Mojokerto.

10 TKP diantaranya dilakukan di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto.

“Sasarannya toko atau gudang penyimpan logistik. Yang mereka incar benda-benda yang mudah dijual, seperti rokok dan benda lainnya. Mereka sudah beraksi sejak 2017 lalu,” tambahnya.

Dalam aksinya, lanjut Setyo, mereka menjebol tembok gudang atau toko dengan alat yang sudah dimodifikasi, seperti linggis, gergaji, tang, obeng hingga kikir.

Selanjutnya, setelah menjebol tembok dan sekitarnya, ketiganya masuk dan menguras isi toko maupun gudang. Sekali beraksi mereka bisa meraup harta jarahan senilai Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Ketiga pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.

Untuk barang bukti, petugas mengamankan alat-alat yang digunakan para pelaku beraksi. Seperti lingis, tang, gergaji besi, dua ponsel dan satu unit motor yang digunakan beraksi para pelaku.