FaktualNews.co

Gedung Eks Karaoke 888 Difungsikan Lagi, Pengelola Sebut Fasilitas Hotel

Peristiwa     Dibaca : 1419 kali Penulis:
Gedung Eks Karaoke 888 Difungsikan Lagi, Pengelola Sebut Fasilitas Hotel
FaktualNews.co/Mojo
Gedung yang pernah dipakai tempat karaoke 888 dan kini dipakai hotel Tampiarto untuk kegiatan yang sama.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski tempat karaoke 888 pernah dirazia Satpol PP Kota Probolinggo, pada Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB lalu, namun masih tetap buka. Alasannya, eks rumah karaoke Triple Eight yang berlokasi di area Hotel Tampiarto, Jalan Suroyo, memiliki izin.

Bahkan, Managemen Hotel Tampiarto, Arie Hafiz Azhari sempat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki ke sejumlah wartawan. Karenanya, meski Satpol PP mendapati 2 pria dan 2 perempuan yang tengah berkaraoke saat razia beberapa waktu lalu, lelaki yang biasa disapa Arie tersebut, tetap membuka usaha karaokenya.

Mengingat, tempat karaoke yang dikelolanya masih bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hotel Tampiarto, karena masih satu area atau komplek. Karenanya, tidak perlu mengurus izin lagi.

“Sampean lihat dari luar. Bangunannya kan nyambung. Jadi masih satu kesatuan dengan
hotel. Dan fasilitas karaoke milik hotel, sudah ada izinnya. Ini sampean lihat izin-izin yang kami miliki,” ujarnya, Senin (23/9/2019) sore.

Dijelaskan, pengguna tempat hiburan karaokenya adalah tamu hotel, bukan untuk masyarakat umum. Dalam mengelola rumah karaoke, Arie memberlakukan pengawasan dan penjagaan serba ketat. Pengunjung yang bisa masuk, hanya mereka yang memegan voucher dari hotel, plus atas perintah dirinya.

“Filternya cukup ketat. Hanya yang punya voucher dan atas izin saya, yang bisa masuk ke karaoke. Masyarakat umum tidak boleh,” tandasnya.

Dan yang perlu diketahui oleh masyarakat umum dan Pemkot, rumah hiburan karaoke yang dikelolanya, bukan lagi dibawah naungan managemen 888. Terbukti, seluruh atribut 888 yang terpasang di bangunan ujung utara hotel tersebut, sudah tidak terlihat. Bahkan, tampilan cat
dindingnya juga berubah.

“Sudah kami ubah semua. Pintu masuk dari luar, sudah kami tutup semua. Akses masuk satu-satunya, ya dari dalam hotel,” jelasnya.

Ditambahkan, Arie membuka hiburan karaoke, bukan membangkang pada Pemkot atau melanggar aturan. Ia membuka tempat karaoke yang sempat tidak diperpanjang izinnya oleh Pemkot karena mengantongi Tanda Daftar Perusahaan Pariwisata (TDPP) yang dikeluarkan Pemkot tahun 2017.

“Ini izin TDP kami, masih berlaku. Habisnya tahun 2022. Jadi kami tetap buka. Karena kami bukan 888 lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sitrin Suhartono Kabid Perijinan dan Non Perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu mengatakan, pihak Tampiarto harus mengurus dulu izin karaokenya. Sebab, izin karaoke 888 sudah tidak diperpanjang oleh Pemkot.

“Kalau mengaku sudah punya izin, nanti kami cek. Ya kalau belum ngurus ke OSS,” katanya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP, Agus Effendi mengaku, masih belum ada tugas untuk menutup karaoke Tampiarto. Kabar yang didapat, dalam waktu dekat dinas perizinan akan mengundang dinasnya, terkait tempat hiburan karaoke yang buka kembali, meski izinnya sudah tidak diperpanjang.

“Belum. Kami belum mendapat tugas menutup. Kabarnya, kita akan diundang oleh perizinan,” ujarnya.

Soal TDP yang dikantongi tampiarto, menurut Agus Effendi, bukan atau tidak termasuk izin. Tetapi merupakan catatan atau daftar fasilitas yang dimiliki hotel. Agus yang pernah menjabat kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Olahraga dan Pemuda ini menjelaskan, kalau Tampiarto ingin membuka fasilitas karaoke yang dimiliki, hendaknya mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Menurut saya, kalau mau buka tempat hiburan karaoke, ngurus izin dulu,” jelasnya.

Tampiarto bisa membuka fasilitas karaokenya tanpa perlu izin lagi, asal di tempat terbuka seperti hall. Tempat karaoke seperti itu bisa dikatagorikan masuk fasilitas hotel. Sedang kalau membuka karaoke di ruang tertutup atau room seperti di bekas karaoke milik 888, tidak boleh. Dibolehkan, asal, ada izin karaoke baru.

“Kalau karaokenya di hall tidak masalah. Karena itu memang fasilitas tamu hotel. Tapi kalau
berupa room, maka harus izin lagi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas