Hukum

Kasus KUR Bank Jatim, Politisi PDIP Jombang Akhirnya Ditahan Kejaksaan

SURABAYA, FaktualNews.co -Tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang yang juga seorang politisi PDI Perjuangan setempat, Wulang Suhardi, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penahanan kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Jombang dilakukan, untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut.

“Kami tahan untuk mempermudah penyidikan. Dan penyidik juga mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi para saksi lainnya,” terang Kajari Jatim, Sunarta, Senin (23/9/2019).

Dalam kasus ini, Wulang Suhardi, diduga sengaja mencatut 11 nama kreditur yang diajukan kepada Bank Jatim cabang Jombang, untuk menerima dana program KUR.

“Ternyata nama-nama penerima kredit itu, fiktif,” tandasnya.

Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar. Dan saat ini, penyidik terus mengembangkan keterlibatan pihak lain termasuk istri tersangka Wulang Suhardi yakni Aminatus Sholikha, yang saat ini masih berstatus saksi.

“Intinya, kita tetap melakukan pengembangan, hingga semua pihak yang bermain dalam kasus ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Sunarta.

Untuk diketahui, Wulang Suhardi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam sebagai tersangka kasus korupsi KUR di Bank Jatim cabang Jombang.

Wulang Suhardi ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dari mantan anggota DPRD Jombang lainnya yakni Siswo Iryana, yang telah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada akhir Mei 2019 lalu.

Anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu, dinyatakan terbukti mengajukan kredit dengan pemohon fiktif sebanyak 55, namun direalisasi sebanyak 37 debitur dengan nilai pencairan sebesar Rp 12,7 miliar.