Hukum

Polda Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan ke Polres Jombang

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim akhirnya melimpahkan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dituduhkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Dora Maharani, kepada Polres setempat.

Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya surat Kapolda Jatim, nomor B/9488/IX/RES.1.24./2019 Ditreskrimum tertanggal 13 September 2019. Perihal pelimpahan surat Pengaduan Masyrakat (Dumas) dari LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Dimana surat itu dijadikan rujukan untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, Nomor B/9585/IX/RES.1.24./2019 Ditreskrimum.

Dalam surat tertanggal 17 September 2019 itu, disampaikan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah Paket C PKBM Cendekia Flamboyan Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, belum juga membenarkan kabar tentang pelimpahan kasus tersebut, ketika dikonfirmasi dalam sambungan telepon oleh media ini.

“Iya, (masih menunggu pelimpahan),” jawab Azi, Senin (23/9/2019) siang tadi.

Dirinya pun menceritakan, jika kasus yang menyeret politisi PDI Perjuangan Kabupaten Jombang itu, sempat ada laporan. Namun, jauh sebelum ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jombang.

“Kalau itu pernah (ada laporan), tapi ranahnya ke Pemilu, beda. Bukan ke (pidana) umumnya,” lanjut Azi.

Seiring berjalannya waktu, kasus kemudian kembali mencuat, ketika FRMJ melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Dora Maharani kepada Polda Jatim, pada tanggal 25 Juli 2019, dalam bentuk Dumas.

Pimpinan Polda Jatim lalu meminta Bagwassidik Ditreskrimum untuk memeriksa Dumas tersebut. Hingga akhirnya, penanganan kasus dilimpahkan kepada Polres Jombang.