FaktualNews.co

Residivis Curanmor di Lamongan Ditembak Kakinya

Kriminal     Dibaca : 1046 kali Penulis:
Residivis Curanmor di Lamongan Ditembak Kakinya
FaktualNews.co/Faisol
Pelaku curanmor diamankan Polres Lamongan setelah ditembak kakinya.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Petugas Polres Lamongan menangkap Sukarno (46), warga Kecamatan Balen, Bojonegoro, karena disangka melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Satibi, warga Dusun Kambangan, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Polisi harus menembak kaki tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan, ditangkapnya tersangka setelah menerima laporan korban (Satibi).

“Dalam laporan, korban memarkir motor Honda Beat hitam nopol S 5554 LR di halaman rumah, kemudian pergi bersama istri tidak mengunakan motor,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (23/9/2019).

Saat pulang, korban mendapati motornya sudah tidak ada berada di tempatnya diparkir.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan pencarian.

“Polisi berhasil menemukan motor sesuai ciri-ciri yang disebutkan korban tak jauh dari desa korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Bukannya menyerah karena mencuri, terang Norman, Sukarno malah berusaha kabur saat akan ditangkap petugas. “Tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa TKP baik di wilayah Lamongan maupun Tuban. Pelaku adalah seorang residivis untuk kasus yang sama.

Petigas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit motor hasil kejahatan, 1 buah Kunci T dan 1 lembar STNK kendaraan roda dua.

Sang residivis alap-alap motor tersebut yang kini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan, dan meminta masyarakat untuk melapor jika dirasa pernah mengalami hal yang sama.

“Pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Norman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah