FaktualNews.co

Bea dan Cukai Tegaskan Akan Kejar 2 DPO Penyelundup Baby Lobster Jalur VIP T1 Bandara Juanda

Hukum     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Bea dan Cukai Tegaskan Akan Kejar 2 DPO Penyelundup Baby Lobster Jalur VIP T1 Bandara Juanda
FaktualNews.co/Nanang
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto usai sidang di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, mengaku akan mengejar dua DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara penyelundupan baby lobster melalui terminal satu (T1) Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

“Tetap akan kami kejar dua DPO itu,” ucapnya kepada FaktualNews.co, Senin (23/9/2019) usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam kasus penyelundupan 113.300 baby lobster ke Singapura melalui jalur Bandara Juanda.

Ada tiga terdakwa yang saat ini dalam proses peradilan. Mereka, Agus Tri Harjono, petugas Apron Movement Control (AMC), Vicky Nurdana, Team Leader Aviation Security (Avsec) dan Rifki Ijazul Haq, petugas Baggage Checker.

Sementara dua orang lainnya yaitu Anton Sandi Yudho, yang merupakan petugas Certified Refeuling Operator (CRO) pada Pertamina Training dan Consuling DPPU Juanda Pertama Aviation dan Ainoer Rofiq, petugas Baggage Towing Tractor (BTT) Bandara Juanda hingga kini masih menjadi DPO.

Untuk mengejar para DPO, Budi mengungkapkan, pihaknya sudah berkerjasama semua pihak, termasuk dengan Mabes Polri dan pihak Angkasa Pura terkait DPO yang saat ini tengah diburu.

“Karena kami ada keterbatasan kewenangan, maka kami bekerjasama dengan semua pihak untuk menangkap DPO itu,” jelasnya. Termasuk untuk mengungkap jringan baby lobster tersebut.

Tiga terdakwa oknum pegawai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo ini, diadili di PN Sidoarjo, terkait kasus dugaan penyelundupan baby lobster dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 17,3 miliar.

Penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar pasal 102 A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, penyelundupan melalui area steril yaitu VIP Terminal 1 Bandara Juanda tersebut telah diskenario oleh para terdakwa. Mereka membagi tugas agar ratusan ribu baby lobster itu lolos menuju Singapura.

Bermula Agus yang mendapat tawaran dari Anton Sandi Yudho, agar bisa bekerjasama meloloskan baby lobster. Anton yang saat ini DPO, menjanjikan uang Rp 10 juta untuk setiap koper yang berhasil lolos.

Agus lantas menghubungi Vicky dan Ainoer Rofiq, yang kini juga menjadi DPO. Melalui Agus pula, ia mengenal Rifki Ijazul Haq yang bersedia membantu persengkokolan itu sebelum akhirnya terbongkar oleh tim satgas gabungan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Tags