FaktualNews.co

Diduga Cabuli Bocah Ingusan, Juragan Barang Bekas di Jember Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 897 kali Penulis:
Diduga Cabuli Bocah Ingusan, Juragan Barang Bekas di Jember Ditangkap
FaktualNews.co/hatta
Tersangka pelaku pencabulan saat diinterogasi di Mapolsek Jombang, Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang juragan barang bekas bernama Niman (50) warga Dusun Gumukbanji, Desa/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap polisi.

Pasalnya, lelaki setengah baya ini diduga tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja bernama Mawar (12) tahun, warga Dusun Krajan, Kecamatan Jombang. Penangkapan bermula dari laporan Satupah (46) nenek korban, setelah melihat perilaku cucunya yang aneh dan mencurigakan.

“Anaknya ini masih sekolah, dan saya lihat itu perilakunya berbeda. Biasanya ceria jadi suka diam gitu,” ujar Satupah, Selasa (24/9/2019).

Setelah didesak, kata Satupah, sang cucu mengaku jadi korban pencabulan juragan barang bekas yang tidak jauh dari rumahnya. “Akhirnya saya dibantu warga diantar melapor ke Mapolsek Jombang,” katanya.

Saat melapor itu, disampaikan secara rinci kejadian pencabulan. Namun Satupah saat dikonfirmasi, enggan menceritakan detail perbuatan cabul yang dialami cucunya itu.

“Saya sudah bilang semua ke pak polisi. Semoga ada keadilan atas yang dialami cucu saya,” katanya dengan meneteskan air mata.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Jombang Aiptu Iwan Iswanto mengaku telah mengamankan tersangka pelaku pencabulan dan juga barang bukti. Penyidikan dilakukan Senin (23/9/2019) malam hingga Selasa siang ini.

“Kami dan tim menerima laporan, lantas melakukan tindakan untuk korban dengan cara visum dan langsung menangkap pelaku yang juga pernah tersangkut masalah hukum,” kata Iwan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah