SITUBONDO,FaktualNews.co – Maraknya parkir liar kendaraan bermotor di sepanjang jalur Pantura Situbondo, diakui Dinas Perhubungan setempat sebagai satu kendala yang tak bisa terselesaikan. Hal ini dikarenakan belum dimilikinya Peraturan Daerah (Perda) Penindakan, sebagai rujukan untuk melakukan penertiban dan penindakan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo Tulus Priatmadji.
”Kami hanya bersifat pasif dan tidak melakukan penindakan. Sebatas melakukan koordinasi dengan Polres Situbondo yang kami bisa,”ujar Tulus Priatmadji, usai upacara peringatan hari Perhubungan, Senin (23/9/2019).
Menurutnya, pihaknya berharap pada tahun 2020 mendatang, Dishub Kabupaten Situbondo bisa mewujudkan keinginannya memiliki Perda Penindakan, sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penilangan kepada pengendara yang parkir sembarangan, yang saat ini marak terjadi di sepanjang trotoar.
“Kedepan kami berharap memiliki perda penindakan, sehingga kami bisa langsung melakukan penindakan kendaraan yang parkir sembarangan,” katanya. Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Tulus menegaskan, jika tingkat pelanggaran lalu lintas di sepanjang jalur Pantura Situbondo, khususnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) masih cukup tinggi. Hal ini diketahui melalui Kamera CCTV yang dipasang pada 16 titik rawan kecelakaan, kemacetan dan kriminalitas di sepanjang Jalur Pantura Situbondo.
“Untuk ahun 2019 ini, Dishub Situbondo mendapat bantuan empat unit Kamera CCTV dari Dishub Jatim. Rencananya akan kita pasang di kawasan tertib lalu lintas, yang tingkat pelanggarannya masih cukup tinggi,” bebernya. Sebanyak 16 Kamera CCTV ini terpasang mulai dari ujung barat di Kecamatan Banyuglugur, sampai ujung timur Situbondo di kawasan hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.