Hukum

LSM Gaib Datangi Kejari Pasuruan, Pelototi Kasus Dugaan Korupsi Dispora

PASURUAN, FaktualNews.co-Aktivis LSM Gerakan Anak Indonesia Bersatu (Gaib), dimpimpin Wakil Ketua Habib Yusuf, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/9/2019).

Kehadiran LSM Gaib tersebut guna mendesak penyidik agar segera mengungkap aktor intelektual dugaan kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya, hingga saat ini penyidik hanya menetapkan dan menjebloskan mantan Kabid Olahraga, Lilik Wijayanti (LW), sebagai tersangka tunggal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 918 juta, pada 2017 lalu.

Gaib menduga korupsi dilakukan secara berjamaah dan tak dilakukan oleh LW seorang diri, yang saat ini ditahan di Rutan Bangil.

Kedatangan LSM Gaib di Kejari ini sebagai reaksi atas rumor yang beredar, mengenai intervensi penanganan kasus korupsi Dispora.

Sehingga penyidik hanya menjadikan staf Dispora sebagai tumbal korupsi anggaran tahun 2017.

“Kami mendukung langkah penyidik untuk membuka kasus Dispora lebih transparan,” tegas Yusuf.

Ia mendesak penyidik agar mengusut tuntas hingga pada otak pelaku korupsi Dispora.

Diakuinya, setiap tindak pidana korupsi yang terjadi tidak hanya berdiri sendiri.

“Aktor kasus korupsi Dispora harus diungkap. Aliran dana korupsi harus diketahui masyarakat. Proses hukum yang berjalan harus tegas, agar tidak masuk angin,” ungkapnya.

Yusuf menegaskan, kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada Kejari untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka yang diduga kuat melibatkan 5 orang tersebut.

“Saya ingatkan, jangan jadikan tersangka LW sebagai tumbal korupsi Dispora. Aktor intelektualnya juga harus diseret ke pengadilan juga,” jelas Yusuf.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyatakan apresiasinya atas dukungan aktivis LSM Gaib dalam pengusutan kasus korupsi Dispora yang sedang berjalan.

Saat ini pihaknya tengah memfokuskan untuk proses jadwal persidangan untuk terdakwa LW di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Berkas LW sudah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Terkait kemungkinan pelaku lain yang diduga ikut terlibat, tentunya kita lihat pada fakta persidangan nanti.

Kalau ada terlibat, pasti kita proses. Terdakwa LW segera disidangkan. Proses hukum akan terus berlanjut tanpa ada tebang pilih dan intervensi dari pihak manapun,” ucap Denny Saputra.