Advertorial

Membeli Rokok Legal Berarti Mendukung Pembangunan

Sosialisasi Ketentuan Cukai di Desa Pojokklitih Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau masyarakat tidak membeli rokok polos atau ilegal. Bagi perokok, masyarakat juga dianjurkan  membeli rokok yang legal dengan pita cukai asli. Dengan begitu, masyarakat akan turut andil dalam pembangunan, Selasa (24/9/2019).

Hal ini disampaikan kepada masyarakat Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, dalam sosialisasi ketentuan bidang cukai, beberapa waktu lalu. Dalam agenda tersebut, selain pejabat dari Dinas Kominfo dan Kecamatan Plandaan, juga turut hadir Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno Sasmito, sebagai pembicara.

Puluhan masyarakat begitu antusias mendengarkan apa yang dipaparkan oleh Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri di Balai Desa setempat ini.

“Rokok polos itu artinya rokok yang tanpa dilekati pita cukai, padahal cukai banyak manfaatnya dan setiap tahun Kabupaten/Kota menerima DBHCHT. Jadi jangan beli yang polos-polos, karena dengan membeli rokok legal dengan pita cukai artinya kita juga mendukung pembangunan,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut berlangsung sekitar 2 jam. Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno Sasmito menjelaskan, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.

Besaran alokasi DBH untuk masing-masing kota/kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan. Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH berkisar 30% untuk propinsi, 40% untuk kota/kabupaten penghasil cukai dan 30% untuk kota/kabupaten lainnya.

Lebih lanjut, Hendratno juga menjelaskan terkait rokok ilegal yang sering beredar di daerah. “Jangan beli rokok ilegal atau polos, apalagi yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi palsu. Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” pungkasnya. (*)