FaktualNews.co

Penahanan TIW Tersangka Korupsi PDAU Trenggalek Dipindah Ke Rutan Kejari Surabaya, Ini Alasannya

Hukum     Dibaca : 745 kali Penulis:
Penahanan TIW Tersangka Korupsi PDAU Trenggalek Dipindah Ke Rutan Kejari Surabaya, Ini Alasannya
FaktualNews.co/Suparni
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa.

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Penahanan TIW oknum mantan bos media yang menjadi tersangka korupsi PDAU Kabupaten Trenggalek pada tahun 2007-2008 dipindah dari Rutan Trenggalek ke Rutan Kejaksaan Negeri Tinggi di Surabaya.

Tersangka TIW dibantarkan dari Rutan Trenggalek sejak 31 Juli 2019 yang lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa, Selasa (24/9/2019).

Menurut Lulus Mustofa, pemindahan TIW dari Rutan Kelas IIB Trenggalek ke Rutan Kejaksaan Negeri Tinggi Surabaya itu atas alasan kesehatan.

“Tersangka TIW ini mengajukan permohonan untuk dipindahkan penahanannya ke Rutan Kejari Tinggi Surabaya, alasannya kondisi kesehatan,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Lulus, yang bersangkutan kondisinya sakit-sakitan dan dokter spesialis yang menanganinya ada di Surabaya. “Jadi permohonan peralihan penahanan yang diajukan oleh bersangkutan ini untuk mempermudah perawatan,” terangnyanya.

Dijelaskan Lulus, pihaknya dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan TIW sampai saat ini dalam tahap pemberkasan dan sudah 80 persen. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi.

“Mengingat kejadian itu sudah cukup lama yakni pada 2007-2008, kami juga perlu ekstra hati-hati, termasuk semua kasus. Disamping itu kita juga keterbatasan SDM, karena anggota kami hanya berjumlah sembilan orang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, TIW mengajak kerjasama dengan PDAU Kabupaten Trenggalek untuk mendirikan percetakan. Dan terbentuklah PT Bangki Grafika Sejahtera (GBS) pada 16 Januari 2008.

Dengan modal dasar sebesar Rp 8,9 miliar. Tersangka memiliki saham 20 persen atau Rp 1,7 miliar dari modal awal. Namun oleh tersangka yang saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore tidak pernah menyetor uang tersebut ke PT BGS.

Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Kemudian Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke TIW untuk membeli mesin cetak. Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.

Selanjutnya PDAU Trenggalek menganggarkan lagi sebesar Rp 1 miliar dengan dalih untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags