PASURUAN, FaktualNews.co – Lilik Wijayanti (LW), mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, yang mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan, ternyata ditolak. Penolakan dilakukan karena penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terlebih dahulu turun ketimbang pengajuan pensiun dini LW.
LW sendiri diduga terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi di lingkungan Dispora Kabupaten Pasuruan, hingga merugikan negara sebesar Rp 918 juta, pada kegiatan tahun 2017 lalu. Penetapan tersangka inipula berimbas tidak didapat dinikmatinya dana pensiun di hari tua LW, meski puluhan tahun ia mengabdi.
“Pengajuan pensiun dini tersangka (Lilik) belum dikabulkan. Karena masih menjalani proses hukum,” ujar Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, pada wartawan, Senin (23/9/2019). Diungkapkan, pada saat tersangka mengajukan pensiun dini, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.
“Untuk itu kita harus menghormati proses hukum yang ada. Sesuai ketentuan, dia tidak bisa mengajukan pengunduran diri. Kecuali penguduran diri itu dilakukan sebelum ditetapkan tersangka,” jelasnya. Bahkan Irsyad, memastikan saat ini belum ada upaya untuk memecat LW karena pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selagi belum ada keputusan hukum tetap, LW masih ASN. Apabila nanti ada putusan, akan kami sampaikan langkah apa yang harus ditentukan. Seperti diberhentikan, tentu akan kami lakukan,” tegas Irsyad.
Untuk diketahui, masa pengabdian LW sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bertugas di Bakesbangpol kurang 10 bulan lagi. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, LW berniat mengajukan pensiun dini ke BKPPD Kabupaten Pasuruan, agar bisa menikmati dana pensiun, namun ditolak. PPD LW dianggap terlambat dan melanggar peraturan yang ada.