LAMONGAN, FaktualNews.co – Gelombang unjukrasa juga dirasakan di Kabupaten Lamongan. Aksi yang berlangsung Selasa (24/9/2019) terjadi di kantor Pemkab Lamongan di jalan Achmad Dahlan dan di gedung DPRD di jalan Basuki Rahmat. Di Kedua kantor pemerintahan tersebut didemo massa hingga dua kali.
Aksi pertama dilakukan sekitar 300 petani di Lamongan yang menuntut proteksi objek dan subjek pertanian. Kemudian disusul gabungan mahasiswa yang menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU Pertanahan.
Aksi para petani dari kantor Bupati Lamongan dengan membentangan spanduk menuju Ketua DPRD Lamongan, Sejumlah tuntutan mereka usung, diantaranya adalah terwujudnya kegiatan peringatan hari tani setiap tahun yang digagas Pemkab Lamongan.
“Kami juga menuntut kepada Pemkab Lamongan agar memberikan proteksi terhadap objek dan subjek pertanian di Lamongan,” kata salah seorang petani dari Kecamatan Sukodadi, Mat Supi’i.
Tuntutan lainnya, tersedianya anggaran pengendalian hama terpadu yang tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat mutu. Petani Lamongan, lanjut Supi’i, juga adanya proteksi jual hasil produksi pertanian.
Aksi para petani ditemui langsung Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur dengan melibatkan perwakilan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) ini juga ikut meneriakkan hidup petani.
“Saya sudah mendengar apa yang sudah menjadi keluhan dan tuntutan para petani. Makanya saya hadirkan dinas terkait, sehingga semua yang menjadi keinginan para petani bisa langsung didengar,” ungkapnya.
Usai aksi ratusan petani, selanjutnya aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lamongan (Amdal). Mereka adalah gabungan dari berbagai organisasi mahasiswa. Diantaranya GMNI, PMII dan HMI Lamongan.
“Kami menolak RUU tentang pertanahan yang akan mempersempit lahan pertanian,” kata salah seorang korlap aksi, Syamsudin Abdillah dalam orasinya.
Dikantor bupati, mahasiswa hanya berorasi menyuarakan tuntutan mereka karena tak ada satupun pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan menemui pengunjukrasa.
“Amdal menolak RUU Pertanahan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat dan petani,” teriak Syamsudin Abdillah.
Tak ada tanggapan dari di depan kantor Bupati Lamongan, mahasiswa kemudian melanjutkan aksinya dengan menggelar longmarch ke kantor DPRD Lamongan.
Di depan pintu gerbang DPRD Lamongan, ratusan mahasiswa Lamongan ini, kemudian melanjutkan orasinya dan membacakana tuntutan mereka.
“Pemerintah daerah harus mampu memfungsikan dan melaksanakan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sehingga petani tidak lagi mengalami kerugian atas kurangnya fasilitas dari pemerintah,” tandasnya.
Aksi mahasiswa ini hanya ditemui dua anggota DPRD Lamongan, yaitu Burhanuddin dan Imam Fadeli. Mereka mendesak pimpinan dan anggota DPRD Lamongan mengakomodir tuntutan mereka dengan membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap para mahasiswa.
“Tuntutan kami adalah mengaktifkan Perda Nomor 12 tahun 2015, yang kedua terkait RTRW Lamongan yang sudah disahkan harus dijalankan, yang ketiga adalah penolakan kami terhadap RUU pertanahan,” tegasnya.
Di hadapan massa mahasiswa, anggota DPRD Lamongan berjanji akan mengakomodir tuntutan para mahasiwa. “Kami mengakomodir tuntutan Amdal menolak RUU Pertanahan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat dan petani, dan juga sepakat dengan tuntutan mahasiswa,” kata Burhanudin.
Kertas bermatrai yang dibubuhi tanda tangan dua anggota DPRD Lamongan sebagai pernyataan sikap. Ratusan mahasiswa ini kemudian membubarkan diri dalam kawalan ketat petugas kepolisian Lamongan.