FaktualNews.co

Pukul Anak Tetangga, Oknum Satpol PP Sidoarjo Dituntut 6 Bulan Penjara

Hukum     Dibaca : 1260 kali Penulis:
Pukul Anak Tetangga, Oknum Satpol PP Sidoarjo Dituntut 6 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ikhwan
Terdakwa tertunduk lesu ketika mendengarkan tuntutan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bambang Supriyono, terdakwa penganiayaan anak tetangganya akhirnya menjalani sidang tuntutan. Pria 40 tahun yang bekerja sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dituntut enam bulan penjara.

“Menuntut, terdakwa Bambang Supriyono dengan tuntutan enam bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Guruh Wicahyo Prabowo, ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (24/9/2019).

Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak korban bernama N dengan cara memukul dibagian pipi kiri dan kepala bagian belakang hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka memar.

“Terdakwa Bambang Supriyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Meski demikian, Guruh menguraikan bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai fakta persidangan mulai yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan, sebut dia, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak masih dibawah umur hingga mengalami luka lebam.

Kemudian, lajut dia, perbuatan terdakwa tidak mengkroscek kebenaran terlebih dahulu namun langsung memukul terhadap anak korban, apalagi tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan ada perdamaian antara orang tua korban dengan terdakwa dalam persidangan,” sebutnya.

Sementara atas tuntutan itu terdakwa yang tidak ditahan mulai proses penyidikan hingga pengadilan itu hanya tertunduk lesu ketika ditanya Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Ridwantoro atas tuntutan itu. “Saudara terdakwa mengerti tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum,” tanya Ridwantoro lalu diamini terdakwa.

“Mengerti Pak Hakim,” jawab terdakwa dengan suara lirih.

Meski demikian, awal mula persoalan itu pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu terdakwa mendapat laporan dari istrinya yang didapat dari tetangganya bahwa ada seorang anak yang biasa membully anaknya ketika di sekolah.

Tanpa banyak berfikir, terdakwa langsung keluar rumah lalu mencari anak berinisial R yang biasa membully anak terdakwa ketika di sekolah. Ketika mencari anak tersebut, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Mushola, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Terdakwa lantas bertanya kepada tiga anak di lokasi tersebut. Namun, ketiga anak itu sempat lari karena takut ketika ditanya oleh terdakwa dengan sambil nada tinggi sambil menyebut nama R. Ironisnya, ketika ketiga anak itu lari justru terdakwa malah naik pitam.

Tanpa banyak tanya, ketiganya yaitu N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa. Ironisnya, dari ketiga korban tersebut, N merupakan korban yang mengalami lebam dibagian kepala akibat pukulan terdakwa. Orang tua N akhirnya geram hingga melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, apalagi terdakwa tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf atas persoalan itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh