KEDIRI, FaktualNews.co-Akibat terlilit persoalan utang, pria paruh baya asal Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri nekat mencuri tiga ekor sapi milik kerabatnya sendiri, di desa setempat.
Namun akibatnya, pria bernama Tohari (45 tahun) ini ditangkap polisi.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Syaiful Fathon mengatakan, laki-laki yang sehari-hari makelar jual-beli hewan itu sengaja mengambil sapi ternak milik Suparman untuk dijual dan untuk membayar utang.
“Modus operandi yang digunaka, dengan cara melepas tali dan menaikkan ke mobil Pick Up nopol AG 9811 GD. Lalu disembunyikan di kandang milik tersangka,” ujar AKBP Roni Faisal Syaiful Fathon, Selasa (24/9/2019).
Kasus pencurian pemberatan itu terungkap, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, terungkap salah satu saksi mengetahui tersangka melakukan pencurian.
“Pada malam hari ada yang melihat, terus ada laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Reskrim,” terang Kapolres.
Kepada Kapolres Kediri, Tohari mengaku dirinya mempunyai tanggungan utang Rp 100 juta. Utang Rp 100 juta tersebut ia pergunakan untuk menjalankan rintisan usahanya sebagai makelar, jual-beli hewan ternak.
Namun dalam menjalankan usahanya itu, tersangka mengaku merugi dengan total kerugian hampir 100 juta. “Yang seharusnya untung ini malah buntung,” papar Kapolres.
Atas perbuatanya itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Selesai rilis pengungkapan kasus, Kapolres langsung memanggil pemilik tiga ekor sapi untuk datang ke kantor Polres Kediri, guna mengambil sapi miliknya yang sebelumnya hilang karena dicuri tersangka.