FaktualNews.co

Tak Berizin, Reklame di Kota Mojokerto Dibongkar Satpol PP

Hukum     Dibaca : 872 kali Penulis:
Tak Berizin, Reklame di Kota Mojokerto Dibongkar Satpol PP
FaktualNews.co/Amanullah
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban reklame di Jalan Empunala Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membongkar paksa puluhan papan reklame di tiga titik jalan di Kota Mojokerto karena tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (25/09/19).

Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mojokerto Sugiono mengatakan, pemotongan dan pembongkaran paksa puluhan papan reklame karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Di tambah, sebagian reklame ini berada di trotoar yang sejatinya digunakan untuk pejalan kaki.

“Rencanaya akan ada tiga titik pembongkaran yang kita lakukan, pertama di jalan Empunala, Pesiden Pamuji dan jalan Brawijaya karena di sana banyak ditemukan reklame bodong,” terangnya.

Ia mengatakan sebelum Satpol PP Kota Mojokerto menertibkan papan reklame tersebut, pihaknya telah memberikan surat teguran peringatan pertama, II dan III. Bahkan Satpol PP telah meminta pemilik untuk membongkar secara sendiri.

“Namun sampai batas waktu yang diberikan, papan reklame tersebut belum juga diturunkan, maka terpaksa kami melakukan penertiban,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, Satpol PP meminta masyarakat ikut serta memantau di lingkungan masing-masing.

“Bila ada papan reklame tanpa IMB yang dirikan agar segera melaporkan ke Satpol PP Kota Mojokerto atau Dinas terkait. Sehingga kami bisa menindaklajuti untuk membongkar,” katanya.

Menurutnya, dengan banyaknya reklame yang tak berizin di kota Mojokerto nantinya akan berimbas pada pendapat anggaran Daerah (PAD). “Tidak ada kebocoran masalah PAD. Yang jelas tujuan penertiban ini, kita lakukan untuk meningkatkan PAD Pemkot Mojokerto,” tegasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh