Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Tiga Warga di Probolinggo Balik Melapor

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kademangan, Polres Probolinggo Kota, dalam kasus dugaan pengeroyokan, balik melapor.

Didampingi pengacaranya, SW Djando SH, mereka mengadukan nasibnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (25/9) sekitar pukul 09.30 WIB.

Djando membenarkan, kalau telah mengadukan Sup, perempuan yang telah melaporkan kliennya hingga ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja, dirinya belum memegang surat laporan, Ia akan balik lagi pada Kamis (27/9/2019), untuk membuat surat pengaduan. Sebab, oleh petugas Satreskrim, Djando diarahkan membuat surat pengaduan.

Tak hanya itu, Djando juga akan mengirim surat keberatan ke Polsek Kademangan, atas penetapan tersangka kliennya. Sebab, tiga tersangka yakni Yuyul Abdul Rohman (38) dan Suma (34) isterinya, serta Patah Hati, tidak mengeroyok pelapor. Justru Sup, yang masih tetangga Suma, memukul duluan.

Menurut Djando, Suma ditampar atau ditempeleng terlebih dahulu. Bahkan, dikatai-katai maling dan seperti binatang. Tak kuat dengan pukulan dan perkataan pedas, kliennya membela diri hingga terjadilah perkelahian.

Suami Suma, Abdul Rohman yang kala itu berada di rumah Patah Hati, RT 02 RW 03, Gang V, jalan Himalaya, Perumahan Bumi Yuangga, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, berusaha melerai.

Tak hanya Rohman, Patah Hati sang pemilik rumah yang merupakan juragan Suma, juga ikut melerai perkelahian di depan rumah tersebut. Kejadian itu kemudian oleh Sup dilaporkan ke Polsek Kademangan, hingga Pasutri yang tinggal di Dusun Kalicangka RT 25 RW 04, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, bersama Patah Hati, ditetapkan tersangka.

“Ini kan tidak adil. Masak orang yang membela diri dan dikata-katai anjing, dan klien kami yang melerai, menjadi tersangka,” ujar Djando.

Sup, lanjut Djando, akan dilaporkan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan. Perempuan yang tidak pernah bermasalah dengan kliennya tersebut, telah meminta uang Rp10 juta ke kliennya, melalui petugas.

“Suma ini tidak punya masalah dengan Sup. Tapi dengan kakak Sup, soal hutang-piutang. Dan perempuan ini yang datang ke rumah bu Patah Hati marah-marah. Suma ini kan pembantunya bu Pat,” jelas Djando.

Djando heran dan menyayangkan kliennya dijadikan tersangka. Padahal, saksi Sup yang dimintai keterangan oleh Polsek Kademangan, tidak berada di tempat kejadian, saat berlangsung adu mulut hingga berujung perkelahian. Dengan demikian, saksi yang dibawa atau diajukan pelapor Sup, tidak mengetahui dan tidak melihat kejadian sebenarnya.

“Loh, orang yang tidak tahu kok dijadikan saksi. Aneh,” tandasnya.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, Djando sebagai kuasa hukum tersangka akan mengajukan keberatan ke Polsek Kademangan. Ia keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polsek setempat. Jika nantinya surat keberatannya tidak dipertimbangkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

“Ada upaya hukum lain nantinya, kalau surat keberatan kami tidak dipertimbangkan. Kalau orang lain bisa melakukan hal itu, kenapa kami tidak bisa. Kalau dia minta keadilan, kami juga meminta keadilan. Kan begitu,” pungkasnya.