SURABAYA, FaktualNews.co-Aliansi BEM Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur. Para mahasiswa menolak Rancangan KUHP (RKUHP), untuk disahkan.
Sebab, ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial, tidak mencerminkan rasa keadilan. Salah satunya mengenai hukuman bagi pelaku zina atau kumpul kebo dengan tindakan korupsi.
Bryan Lesmana (19) mahasiswa Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya mengatakan, hukuman yang diberikan bagi pelaku kumpul kebo atau zina lebih berat bila dibandingkan dengan para koruptor.
“Ini kenapa pelaku kumpul kebo katakanlah seperti itu dihukum selama empat tahun, tapi para koruptor hanya dua tahun,” ujar Bryan, disela aksinya, Rabu (25/9/2019).
Padahal kata dia, tindakan para koruptor dianggap jauh lebih merugikan bila dibandingkan dengan tindakan pezina.
“Ini uang rakyat dihabiskan hanya untuk kepentingannya, tapi hukumannya lebih ringan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia sengaja membawa lembar karton berisi tuntutan aksi. Yang ditulis menggunakan gaya bahasa khas Suroboyoan.
Dihimpun dari berbagai sumber, RKUHP yang mendapat penolakan dari mahasiswa dan masyarakat akhir-akhir ini. Terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Mulai dari, pasal pelanggaran adat, pasal pengekangan kebebasan pers, pasal santet, pasal hewan berkeliaran, pasal penistaan agama, pasal alat kontrasepsi, pasal aborsi, pasal gelandangan, pasal perzinahan hingga pasal korupsi.
Untuk pasal perzinahan terdapat pada pasal 417 dan pasal 419. Didalam pasal ini disebutkan, hubungan seks diluar nikah atau kumpul kebo dapat dipidana satu tahun.
Sementara tentang korupsi terdapat pada pasal 604 yang menyebutkan koruptor terancam hukuman minimal dua tahun penjara dan denda paling banyak dengan kategori empat.