Demo Tolak UU KPK dan RKUHP, Aktivis HMI Bakar Keranda di Depan Gedung DPRD Situbodo
SITUBONDO, FaktualNews.co –Aksi demo menolak UU KPK dan RKUHP kembali terjadi di kantor DPRD Kabupaten Situondo. Kali ini, puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Situbondo dan Bondowoso, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (26/9/2019)
Sebagai bentuk penolakan terhadap UU KPK dan RKUHP, yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Puluhan aktivis HMI dari Situbondo dan Bondowoso, membakar keranda di depan Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Selain membakar keranda dan berorasi, pengunjukrasa juga membentangkan poster hujatan, yang meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perpu sebagai pengganti UU KPK dan menolak RKUHP, yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
“Kami menolak dengan tegas UU KPK dan RKUHP. Oleh karena itu, kami ingin anggota DPRD Situbondo mendukung tuntutan kami dan menyampaikan dukungannya kepada DPR RI,” kata Ramaimun, koordinator aksi, Kamis (26/9/2019).
Dikatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Situbondo, yang mendukung semua tuntutan HMI untuk menolak UU KPK dan RKUHP.
”Meski yang menandatangani petisi mosi tidak percaya itu hanya tiga fraksi, yakni Golkar, Demokrat dan PKB. Namun kami sangat bangga dengan anggota DPRD Situbondo, karena mendukung semua tuntutan HMI,”bebernya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Situbondo, Janur Sasra Ananda bersamaa tiga anggota DPRD yang lain, yang menemui mengunjukrasa mengatakan, mendukung terhadap tuntutan aksi mahasiswa dan akan segera bersurat kepada DPR RI.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan HMI. Selain menandatangi petisi mosi tidak percaya, kami juga sedang membuat surat pernyataan dukungan yang dikirm kepada DPR RI,” ujarnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono mengatakan, dalam mengamankan aksi demo puluhan massa HMI, pihaknya memberlakukan pola pengamanan humanis.”Bagaimanapun, kita harus menjadi pelayan dan memberikan pelayanan terbaik, terutama mampu memanusiakan manusia,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono.
Ada empat tuntutan pengunjukrasa diantaranya, menolak RUU KUHP, meminta Presiden mencabut UU KPK dan mengeluarkan Perppu, mengimbau kepada DPR dan Presiden untuk mengindahkan aspirasi rakyat serta memberikan sanksi. Serta cabut HGU korporasi yang melakukan pembakaran hutan.