FaktualNews.co

Tiga Hari Gebyar Ekspo Pengembalian BB Digelar

Dua Kendaraan Barang Bukti di Trenggalek, Diserahkan Kapolres ke Pemiliknya

Peristiwa     Dibaca : 851 kali Penulis:
Dua Kendaraan Barang Bukti di Trenggalek, Diserahkan Kapolres ke Pemiliknya
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Proses penyerahan barang bukti.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pasca digelarnya Gebyar Ekspo Pengembalian Barang Bukti serentak diseluruh jajaran Polres Polda Jatim. Polres Trenggalek, sudah menyerahkan sebanyak dua barang bukti tindak pidana yang diamankan petugas kepada pemiliknya.

Penyerahan barang bukti, langsung dilakukan Kapolres Trenggalek,  AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di halaman Mapolres, Kamis (26/9/2019).

“Hari ini kami serahkan dua unit kendaraan barang bukti. Satu unit kendaraan bermotor dan satu truk yang diamankan petugas di Polres Trenggalek,  kepada pemiliknya,” ungkap Kapolres Trenggalek.

Disampaikan Calvijn, barang bukti yang sudah diserahkan kepada pemiliknya yakni, Kusunul Ma’rifah (21) warga Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek,  berupa sepeda motor merk Honda Beat, nopol AG-2641-YAN.

“Sepeda motor ini diamankan petugas dan sudah kami diserahkan kepada pemiliknya, sebelumnya sebagai barang bukti perkara pasal 378 KUHP dengan TKP di Desa Prigi, Trenggalek,”terangnya.

Sedangkan, lanjut Calvijn, sebuah dump truk nopol B-8847-TD, dan sudah diterima oleh pemilik atas nama Mahendra Bagus Setyadi warga Rejomulyo, Kota Kediri.

Kendaraan tersebut adalah barang bukti kasus Curas bersenpi yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Kami sampaikan kepada warga masyarakat, apa bila merasa kehilangan dan memiliki kendaraan yang menjadi barang bukti di Mapolres Trenggalek, silahkan untuk datang dan mengecek secara langsung. Perlu kami tegaskan, pengembalian barang bukti gratis,”jelasnya.

Ditambahkan, Calvijn, sebagai informasi, Polres Trenggalek menggelar Gebyar Ekspo Pengembalian Barang Bukti sejak tanggal 24 hingga 27 September 2019. Namun jika melampaui tanggal tersebut masyarakat tetap bisa mengajukan dengan tetap membawa persyaratan yang sama.

“Untuk persyaratan pengambilan cukup membawa BPKB, STNK dan bukti laporan polisi. Namun tentunya harus di verifikasi terlebih dahulu keasliannya,”imbuhnya.

Sementara Kusunul Ma’rifah pemilik kendaraan bermotor, mengucapkan terimakasih kepada pihak polisi yang telah menemukan motornya.

Menurutnya selama ini motor tersebut merupakan satu-satu kendaraan yang dipergunakan untuk bekerja sehari-hari. Dia juga mengaku, selama kendaraannya hilang, ia sama sekali tidak bekerja.

“ Kami sangat berterima kasih terhadap Polres Trenggalek, yang telah berupaya dan berhasil menemukan kendaraan saya,’’ pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin