FaktualNews.co

Dukung Tokoh yang Diadili, Ratusan Banser Geruduk PN Blitar

Hukum     Dibaca : 758 kali Penulis:
Dukung Tokoh yang Diadili, Ratusan Banser Geruduk PN Blitar
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Dukung Tokoh NU yang Diadili, Ratusan Banser Geruduk PN Blitar.

 

BLITAR, FaktualNews.co-Ratusan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan kader (NU) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (26/9/2019).

Aksi mereka sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap kader NU yang diadili di PN setempat karena dakwaan pengeroyokan. Massa juga melakukan doa bersama untuk kedua terdakwa.

Dua tokoh NU yang diadili itu merupakan tokoh Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Yakni H Isa Ansori dan M Nawawi.

Kedua tokoh tersebut dilaporkan Nur Kholik terkait kasus pengeroyokan ke Polres Blitar Kota pada Mei 2017.

Keduanya didakwa melakukan pengeroyokan di musala MI Al Hidayah, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Dalam aksi damai di halaman PN Blitar itu, massa membawa spanduk bertulisan dukungan untuk dua tokoh masyarakat tersebut. Setelah itu, massa menggelar doa bersama.

“Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada dua saudara kami, H Isa dan Nawawi yang sedang menjalani sidang di PN Blitar,” teriak koordinator aksi, Zainul Arifin.

Dengan doa bersama, mereka berharap Allah memberikan hidayah kepada para penegak hukum.

Para penegak hukum bisa terbuka hatinya dan memutuskan yang adil kepada dua tokoh masyarakat Desa Pikatan.

“Mudah-mudahan hakim memutuskan yang adil untuk dua saudara kami. Kedua saudara kami bisa dibebaskan,” ujarnya.

Menurutnya, H Isa dan M Nawawi tidak bersalah dalam kasus itu. Keduanya justru membantu warga dalam menyelamatkan aset milik NU di Desa Pikatan. Tetapi, keduanya malah dijadikan terdakwa dan menjalani persidangan.

Sekadar diketahui, masalah ini bermula dari rebutan aset milik NU yang di atasnya terdapat bangunan musala dan MI.

Aset tanah yang diatasnya dibangun musala dan MI itu merupakan wakaf dari mertua Nur Kholik.

Aset tanah itu sudah disertifikatkan Yayasan NU. Tetapi, Nur Kholik ingin merebut kembali aset tanah milik yang awalnya milik mertuanya tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags