Edarkan Narkoba Jenis Double L, Pemuda Asal Blitar Ditangkap
BLITAR, FaktulNews.co-Angga Sari Prastiyo(21)Warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dibekuk Satres Narkoba Polres Blitar karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis double L
Kasat Narkoba AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang resah karena marak peredaran narkoba di Desa Sawentar Kanigoro.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan memastikan informasi itu akurat, petugas mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
“Pelaku kami amankan sedang transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kamis (26/9/2019).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 633 double L. Kini pelaku kami amankan di Mapolres Blitar untuk penylidikan lebih lanjut.
AKP Didik menambahkan, selain mengamankan barang bukti narkoba petugas juga mengamankan uang Rp 110.000 diduga dari hasil penjualan pil double L.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap memasok dobel L ke pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tetang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.