FaktualNews.co

Gelar FGD Terkait RUU Pemasyarakatan, Rutan Trenggalek Undang Mahasiswa 

Hukum     Dibaca : 697 kali Penulis:
Gelar FGD Terkait RUU Pemasyarakatan, Rutan Trenggalek Undang Mahasiswa 
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Suasana FGD di Aula Rutan Trenggalek.

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek, menggelar Focus Grup Discussion (FGD) tentang pendapat dan dukungan RUU Pemasyarakatan, Kamis (26/9/2019).

FGD yang digelar di aula Rutan Trenggalek tersebut, dihadiri sekitar 50 orang mahasiswa dari sekolah perguruan tinggi STKP dan STIT Sunan Giri Trenggalek, serta seluruh pejabat Rutan dan warga binaan.

Kepala Rutan Trenggalek, Dadang Sudrajat mengatakan, perubahan RUU Pemasyarakatan sangat perlu dilakukan. Sebab didalam undang undang yang lama tahun 1995, masih banyak kekurangan. Sehingga perlu adanya perubahan di RUU Pemasyarakatan yang baru.

“Ada 13 bab didalam RUU Pemasyarakatan yang baru dan perlu diklasifikasikan. Penambahan RUU Pemasyarakatan ini tujuannya untuk memanusiakan manusia. Jadi supaya warga binaan ini agar lebih baik dari sebelumnya ,” ungkapnya.

Disampaikan Dadang, sebanyak 13 bab didalam RUU tersebut. Diantaranya, Reformulasi Pemasyarakatan, Reformulasi Sistem Pemasyarakatan, Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Asas dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Penegasan fungasi Pemasyarakatan, Kelembagaan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban.

Perlakuan terhadap Kelompok ResikoTinggi, Intelijen Pemasyarakatan, Sistem Teknologi InformasiPemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan, Pengawasan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat.

“Agenda diskusi kali ini terkait revisi RUU Pemasyarakatan yang baru. Alhasil, banyak masukan dan dukungan dari mahasiswa mengenai revis RUU baru ini. Karena undang-undang yang lama tahun 1995 itu, banyak kekurangan dan baru sekarang dilakukan penyempurnaannya,’’ terangnya.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Trenggalek, Adi Santosa  memaparkan, perlu dimengerti dan dipahami masyarakat terkait kemarin yang sepat viral, bawasannya warga binaan bisa jalan-jalan, rekreasi dan sebagainya itu semua salah tafsir.

“Artian rekreasi itu, disini semua warga binaan bisa melihat TV, berolah raga dan mengikuti semua kegiatan dan semua berada di dalam lingkup Rutan,”jelasnya.

Sedangkan, lanjut Adi, pengertian warga binaan yang bisa bebas itu ada beberapa klasifikasi yang perlu dijelaskan. Kalau yang prosedur itu ada program cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas serta izin luar biasa.

“Meski sudah prosedur, namun semua harus melalui pengetatan yang sangat luar biasa. Dan itu pun juga harus ada jaminan dari keluarganya, pernyataan tidak melarikan diri, sanggup membina warga binaan tersebut, selama di Rutan berkelakuan baik dan tidak malas,” imbuhnya.

Namun, tambah Adi, meskipun persyaratan dipenuhi, belum tetentu disetujui. Karena harus di persidangkan tim pemasyarakatan terlebih dahulu. Serta perlu ditelaah dulu, apa itu sangat memerlukan bagi warga binaan tersebut.

“Perlu diketahui di dalam RUU Pemasyarakatan yang baru, masyarakat bisa ikut peran serta terkait pembinaan atau pendidikan, ketrampilan dan itu diwadahi di dalam undang-undang ini, “pungkas Adi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin