Hukum

Rampung, Berkas Dua Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Situbondo Dilimpahkan ke Kejari

SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polres Situbondo, telah melimpahkan berkas kasus trafficking atau perdagangan anak dibawa umur ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, berkas kasus dugaan perdagangan anak  dibawa umur asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, berkasnya sudah rampung.

“Bahkan, sebagai tindak lanjut kasus dugaan trafficking tersebut, penyidik sudah melimpahkan berkas dua tersangka, yakni Slamet dan Subaida tersebut kepada JPU Kejari Situbondo,” ungkapNanang, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, dalam pelimpahan berkas tahap pertama dinyatakan sempurna oleh JPU, sehingga penyidik PPA Polres Situbondo  akan melakukan pelimpahan tahap kedua.

”Dalam pelimpahan tahap kedua itu, penyidik  akan menyertakan kedua tersangka untuk diserahkan kepada kejaksaan,” bebernya.

Nanang mengakui kedua tersangka tersebut tidak ditahan. Alasannya, kedua tersangka mempunyai penyakit yang menular.

”Sehingga dengan pertimbangan tersebut, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik PPA tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang merupakan pasutri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Resmob Polres Situbondo berhasil mengamankan 12 pekerja seks komersial (PSK) asal Bandung, Jawa Barat. Mereka ditangkap di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur pada Minggu (28/7/2019).

Ironisnya, dari jumlah tersebut lima orang di antaranya diketahui masih di bawa umur, yakni berusia antara 14 hingga 17 tahun.