JAKARTA, FaktualNews.co – Muncul kabar kalau Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bakal segera disahkan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.
Kabar tersebut ramai dibicarakan setelah seorang pengguna Twitter membuat thread atau utas tentang RUU KKS. Dia menyinggung soal kemungkinan RUU KKS disahkan 30 September 2019. Jika benar demikian, si pengguna Twitter menyatakan RUU KKS bakal memecahkan rekor pembuatan undang-undang tercepat.
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon tak menjawab lugas saat ditanya soal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS). Dia menilai pemerintah memerlukan RUU KKS tersebut.
“Iya bisa jadi,” kata Effendi saat dimintai konfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Pernyataan Effendi menjawab pertanyaan apakah RUU KKS akan disahkan 30 September atau tidak.
Effendi berpendapat bahwa pembentukan RUU KKS sudah terlambat. Dia menyebut RUU tersebut baru disusun setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk.
“Ya memang UU itu memang sudah terlambat ya, karena kan jauh lebih dulu lahir sibernya (BSSN) sendiri daripada perangkat UU-nya, memang sudah terlambat. Jadi kita memerlukan UU yang mengatur bagaimana keamanan siber,” terang Effendi.
Saat ditanya apakah RUU KKS siap disahkan, Effendi tak menjawab lugas. Namun, politikus PDIP itu menyebut Komisi I akan mencoba mengejar pembahasan RUU KKS dalam beberapa hari ke depan.
“Iya (siap disahkan). Cuma harmoni dengan BIN itu bagaimana? Kemarin dengan intel-intel keamanan di seluruh instansi kita ini kan masih kurang bagus. Instrumen-instrumennya banyak yang overlapping,” ujarnya.
“Tapi ini kita coba apakah memungkinkan kita selesaikan dua tiga hari ini,” imbuh Effendi.
RUU KKS merupakan salah satu RUU yang disebut-sebut bakal disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR 2014-2019 habis. Dalam RUU tersebut, pihak yang diduga berpotensi memberikan ancaman siber bisa diputus koneksi datanya.
Dalam draf RUU KKS yang dikutip detikcom, Kamis (25/9), pemutusan hubungan koneksi data dari sistem elektronik ini dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2f, yaitu:
Pasal 14
(1) Setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib melaksanakan respon Ancaman Siber untuk melindungi Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
F. Melakukan pemutusan hubungan koneksi data dari sistem elektronik ke sistem elektronik lain yang diduga menjadi Ancaman Siber.