SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Polres Situbondo menangkap pelaku pencurian ponsel merk Samsung type S 9 milik Purwanto (43), warga Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Ia adalah Sumadi, asal Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Pria berusia 49 tahun ini ditangkap dirumahnya oleh tim Opsnal Bripka Hudoyo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel merk Samsung type S 9 milik korban Purwanto.
Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, tersangka digelandang ke Mapolres Situbondo dan dijebloskan ke sel tahanan.
Diperoleh keterangan, penangkapan tersangka Sumadi itu berdasarkan laporan korban ke Mapolres Situbondo. Sebab, saat korban menginap di rumahnya orang tuanya di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo pada 16 maret 2019 lalu, ponsel milik korban dicuri tersangka, setelah sebelumnya tersangka mencongkel jendela di rumah orang tua korban.
Mendapat laporan tentang adanya pencurian ponsel, tim Opsnal wilayah timur Polres Situbondo langsung melacak keberadaan ponsel tersebut, sehingga dalam jangka waktu sekitar enam bulan, petugas berhasil melacak keberadaan ponsel milik korban.
Hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku ponsel milik korban Purwanto.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Sumadi, warga Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo, tersangka ditangkap dalam operasi Sikat Semeru 2019.
“Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik,”kata Iptu Nuri.