FaktualNews.co

Kredit Fiktif BRI Lamongan Senilai Rp 1.565 M, Mantan Pj Kepala BRI Mantup Diadili

Hukum     Dibaca : 1573 kali Penulis:
Kredit Fiktif BRI Lamongan Senilai Rp 1.565 M, Mantan Pj Kepala BRI Mantup Diadili
FaktualNews.co/nanang/
Terdakwa ketika mendengarkan dakwaan penuntut umum Kejari Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Arief Tyarakhman, mantan Pj Kepala BRI Unit Mantup, Lamongan mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jum’at (27/9/2019). Pria 31 tahun itu diadili dalam kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp 1.565 miliar.

Dalam surat dakwaan mengungkap bahwa terdakwa melakukan korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif dilakukan sejak bulan Januari 2018 hingga 2019. Ketika itu, terdakwa sebagai pegawai bagian marketing dan analisis (Mantri) pada BRI Unit Mantup, Lamongan.

Modus terdakwa membobol bang plat merah itu dengan cara mengajukan kredit mengatasnamakan sejumlah nasabah yang datanya tersimpan di BRI Unit Mantup.

“Total ada sebanyak 38 nasabah yang namanya digunakan terdakwa,” ucap Yoyok Junaidi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan ketika membacakan dakwaan bergantian dengan Rudi Kurniawan.

Sejumlah nama yang digunakan itu nyatanya sudah lunas dan pengajuannya ditolak pihak bank. Namun atas kewenangannya, terdakwa justru menggunakan data berkas UPedes tersebut dientri ke aplikasi BRI Spot untuk diproses dan diputus melalui aplikasi.

“Itu dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan nasabah, sebab hanya terdakwa yang mengetahui paswordnya,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa selama setahun tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.565 miliar.

Anehnya lagi, terdakwa menggunakan untuk transaksi forex dan bitcoin yang dilakukan secara online dari hasil kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang memiliki dua tempat tinggal yaitu di Jalan Pembangunan RT 01 RW 3 Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Lamongan dan Perumahan Mojosari Recident Blok C 2 no 9 Desa Pulonitih, Kecamatan Bangsal, Mojokerto hanya tidak mengajukan eksepsi.

“Langsung pemeriksaan saksi,” ucap terdakwa usai konsultasi dengan penasehat hukumnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin