FaktualNews.co

Lima Bulan Kabur, Penjambret Ngoro Mojokerto Diciduk

Kriminal     Dibaca : 929 kali Penulis:
Lima Bulan Kabur, Penjambret Ngoro Mojokerto Diciduk
FaktualNews.co/Amanullah
Pelaku saat diperiksa di Polsek Ngoro.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Masyariq Fatwa alias Erik (31) pelaku penjambretan tas ibu-ibu yang mengkibatkan korbannya terjatuh di Jalan Tekuk Ngoro, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu, berhasil diringkus polisi. Pria yang diketahui berasal dari Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu berhasil diamanakan pada Rabu (25/09/2019), setelah jadi buronan sejak April 2019 yang lalu.

Aksi Erik tergolong nekat karena melakukan aksinya pada siang bolong di saat korban, Anggraeni Harsanto asal Desa Kecampang, Kecamatan Ngoro melintas di Jalan Tekuk Kecamatan Ngoro, tepat di depan sebuah Gereja.

Usai dibuntuti, korban langsung dipepet oleh pelaku dan merampas tas milik korban yang berisi satu unit ponsel, surat-surat dan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah.

“Saat pelaku melakukan aksi perampasan, korban ini sampai terjauh dari motor yang dikendarainya karena ditarik paksa oleh pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat, Jum’at (27/09/19).

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngoro. Kata Selimat, dari hasil pemeriksaan dan penyidik, kronologi penjambretan ibu-ibu ini terjadi cukup singkat. Usai berhasil membawa kabur tas yang berisikan barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku berhasil kabur dengan membawa tas yang berisikan satu ponsel milik korban dan uang tunai 250 ribu rupiah juga surat surat berharga,”terangnya.

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapati barang bukti satu unit ponsel milik korban. “Untuk memastikan, ponsel yang dibawa oleh pelaku benar-benar milik korban, petugas mencoba menghubungi dan teryata benar, tanpa pikir panjang petugas langsung meringkusnya,” tambahnya.

Saat ini petugas tengah fokus melakukan pengembangan atas tertangkapnya Erik. “Dia sudah kita amanakan di lapas, unruk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya

Akibat perbuatannya, Erik bakal di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh