FaktualNews.co

Pemkot Pasuruan Gelar Kegiatan Penatausahaan dan Pembukuan Pajak Restoran/Rumah Makan Secara Online

Advertorial     Dibaca : 802 kali Penulis:
Pemkot Pasuruan Gelar Kegiatan Penatausahaan dan Pembukuan Pajak Restoran/Rumah Makan Secara Online
FaktualNews.co/aziz
Kegiatan pengembangan kompetensi, yang berbentuk pembinaan pembukaan/ penatausahaan secara on-line, yang dibuka Plt Asisten II, Mahbub Effendi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan pada Selasa (24/9/2019, menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi, yang berbentuk pembinaan pembukaan / penatausahaan secara on-line kepada wajib pajak.

Kegiatan bertujuan melatih petugas operator/penatausahaan aplikasi pajak restoran/rumah makan secara on-line, di Hotel BJ Perdana, Kota Pasuruan.

Kegiatan dilakukan agar diperoleh kepahaman operasional pembayaran yang sesuai hingga proses pelaporannya dalam upaya meningkatkan validitas peneriman pajak restoran/rumah makan.

Acara tersebut di buka secara resmi oleh Plt. Asisten II di hadiri Kepala OPD Kota Pasuruan, narasumber dari Polresta, Kejaksaan, CV. Cendana Malang, peserta kegiatan, undangan lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan, Agung Budi Utomo, mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aplikasi pajak restoran/rumah makan agar tepat baik dalam pelaporan maupun pembayaran pajaknya.

“Peserta 38 orang yang terdiri dari masing-masing restoran dan rumah makan di Pasuruan,” ujarnya.

Plt Asisten II, Mahbub Effendi, mengatakan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019, telah mendorong daerah membangun kemandirian terutama dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan dengan tetap berpedoman pada kewenangan yang dimiliki daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Daerah diberi kesempatan lebih luas untuk menggali potensi memungut serta memanfaatkan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga 100% hasil pemungutannya akan menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah,” ungkap Mahbub.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak restoran.

Sebagai perwujudan dari kesiapan Pemerintah Kota Pasuruan memasuki era industri 4.0 dan secara pencatatan administrasi dan pelaporan dilaksanakan secara sistematik (online) dan transparan.

“Diharapkan kepada peserta kegiatan untuk berbuat lebih baik dengan tertib administrasi dalam pelaporan secara online sehingga pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat dari waktu ke waktu yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan Kota Pasuruan,” pungkasnya.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah pengembang aplikasi pajak hotel dan pajak restoran on-line (CV. Cendana Teknika Utama Malang).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags