FaktualNews.co

Sepekan Huni Rutan, Tersangka Korupsi Dispora Pasuruan Sekamar dengan Belasan Orang

Hukum     Dibaca : 664 kali Penulis:
Sepekan Huni Rutan, Tersangka Korupsi Dispora Pasuruan Sekamar dengan Belasan Orang
FaktualNews.co/Aziz/
Tersangka saat dibawa ke Rutan, pada Kamis (19/9/2019), sore.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca dijebloskannya tersangka dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti, ke Rutan Bangil, atas titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Hingga kini belum menjalani proses persidangan lantaran tunggu jadwal.

Di Rutan Bangil, mantan Kabid Olahraga tersebut menghuni blok wanita kamar nomor 1. Lilik di kamar itu dengan belasan tahanan lainnya, yang sebelumnya berada di ruang tahanan pengenalan lingkungan (penaling). Sesuai aturan setelah sepekan akan dipindahkan ke tahanan lainnya.

Pihak Rutan menegaskan bahwa memperlakukan Lilik seperti tahanan lainnya. Tak ada keistimewaan, bagi tahanan korupsi. Karena di Rutan tidak ada perbedaan tahanan satu dengan lainnya.

“Tidak ada keistimewaan, semua sama. Satu kamar 13 orang,” ujar Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto, saat dihubungi, Jum’at (27/9/2019).

Wahyu mengatakan, saat pertama masuk tahanan, Lilik terlihat sangat syok. Saat ini, kondisinya sudah membaik.”Saat ini syok masih ada. Tapi mendingan, tidak seperti awal saat masuk ke rutan. Bahkan tahanan ini, juga mengikuti semua kegiatan yang dijadwalkan pihak Rutan,” terang Wahyu.

Kegiatan rutin yang diikuti Lilik setiap hari mulai dari pengajian di pagi hari serta salat Dhuhur dan asar berjamaah. Untuk salat Maghrib, Isya’ dan Subuh, semua tahanan melaksanakannya di dalam sel. Ia juga mengikuti kegiatan senam. Sejak masuk rutan pada Kamis lalu, belum ada panggilan sidang.

Pihak Rutan sampai hari ini juga belum mendapat pemberitahuan terkait kapan jadwal sidang perdana digelar Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sejak masuk belum ada kabar. Kami juga belum dapat informasi kapan panggilan sidangnya. Kondisi kesehatan Lilik sangat baik.”Setiap hari keluarganya juga datang menjenguk,” katanya.

Lilik Wijayanti Budi Utami merupakan tersangka korupsi sejumlah kegiatan di Dispora Kabupaten Pasuruan tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp 918 juta. Perbuatan rasuah tersebut diduga dilakukan berjamaah sejumlah oknum pejabat Dispora saat itu.

Lilik mengaku dirinya menjadi korban dan hanya menjalankan perintah atasan. Lilik mengatakan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di bidangnya, bendahara disebut kerap melakukan pemotongan anggaran sebesar 10% melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lilik menuding bahwa pemotongan  diketahui kepala dinas.

Penyidikan dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Dispora tahun anggaran 2017, sudah bergulir sejak awal tahun lalu. Kegiatan yang dimaksud antara lain Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah (Porsadin). Selain Porsadin, kegiatan Jalan Sehat Sarungan juga menelan anggaran cukup besar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags