Terlibat Korupsi dan Penipuan, 4 PNS Pemkab Situbondo Dipecat
SITUBONDO, FaktualNews.co-Sebanyak empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Situbondo, diberi sanksi berat berupa pemecatan.
Rinciannya, tiga PNS diberhentikan tidak dengan hormat, satu PNS diberhentikan dengan hormat.
Empat PNS yang diberi sanksi pemecatan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto itu, masing-masing Kusnin, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemkab Situbondo.
Kusnin diberhentikan tidak dengan hormat, karena terlibat kasus korupsi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) Tahun 2015 lalu Rp 220 juta.
Majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis Kusnin selama 1,6 tahun kurungan penjara.
Kemudian Ika Wahyuli, staf Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo diberhentikan tidak dengan hormat, karena divonis 3,6 tahun penjara majelis hakim Tipikor Surabaya, akibat kasus korupsi uang persediaan (UP) DPRD tahun 2017 lalu, Rp 400 juta lebih.
Dua PNS lainnya yang juga dipecat adalah Ahmad Samsuri, staf Bagian Umum Sekretariat Pemkab Situbondo. Dia diberhentikan dengan hormat, karena terlibat kasus penipuan rekrutmen CPNS.
Terakhir Moh Samsuri diberhentikan tidak dengan hormat, karena terlibat kasus penjualan obat daftar G di Situbondo, sehingga divonis dua tahun lebih kurungan penjara oleh PN Situbondo.
Kabid Mutasi dan Kepangkatan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Situbondo, Moh Hasan membenarkan ada 4 PNS diberhentikan oleh Bupati Situbondo.
”SK pemecatan terhadap empat PNS tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Situbondo akhir Agustus 2019 lalu,” ujar Moh Hasan, Jumat (26/9/2019).
Menurutnya, dalam SK yang tandatangani Bupati Situbondo, tiga PNS diberhentikan tidak dengan hormat, yakni Kusnin, Ika Wahyuli dan Moh Samsuri.
Sedangkan Ahmad Samsuri yang terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS hanya diberhentikan dengan hormat.
”Selain itu, dua PNS juga terancam dipecat. Yakni Agus Hariyadi, staf Dinas Lingkungan Hidup, karena terlibat kasus penipuan rekrutmen CPNS. Satu lagi, Imam Ilyas Ghazali, oknum guru SD, karena terlibat kasus korupsi TKD Desa Sumberrejo, Banyuputih,”pungkasntya.