Peristiwa

Panitia Pilkades Dinilai Curang, Tiga Orang Cakades Tolak Hasil Perhitungan Suara

JEMBER, FaktualNews.co – Tiga calon kepala desa (Cakades) di Desa/Kecamatan Mumbulsari, Jember, Jawa Timur, menolak menandatangani hasil Pilkades, dan mengancam akan melakukan upaya hukum.

Sikap ini ditunjukkan, lantaran mereka menilai Panitia Pilkades 2019 setempat, berbuat curang saat proses perhitungan suara, pada Kamis (26/9/2019) kemarin.

Cakades Mumbulsari, Ahmad Wahyudi menyampaikan, pihak panitia diduga melakukan penyalahgunaan kelebihan suara, yang muncul saat proses perhitungan.

“Ada sekitar 171 suara yang disalahgunakan panitia,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya, Sabtu (28/9/2019).

Pada Jumat (27/9/2019) malam kemarin, Wahyudi dan Cakadaes Supandi sepakat akan bertindak tegas, dengan diawali menolak membubuhi tanda tangan hasil pilkades di desanya tersebut.

“Untuk cakades satunya, ibu Irma Wiharsih Cholili juga akan melakukan upaya yang sama,” katanya.

Padahal, berdasarkan tatib dan telah disepakati, lanjutnya, jika ada kelebihan jumlah suara dibandingkan undangan, tidak akan dihitung.

“Berdasarkan poin 4 dalam tatib, kelebihan jumlah suara daripada surat undangan akan diambil secara acak dan tidak ikut dihitung. Nah, terdapat kelebihan 171 suara. Namun, oleh panitia justru ikut dihitung sebagai suara yang sah. Artinya ada penggelembungan suara di sini,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa pembuatan berita acara oleh panitia terkait adanya jumlah suara berlebih tersebut, juga dianggap janggal.

“Karena berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh seluruh Cakades. Saya tidak tanda tangan. Panitia pun tidak meminta tanda tangan. Hanya saksi yang diminta tanda tangan. Seharusnya kami berhak tahu,” tandasnya.

Karena hal tersebut, dia menilai bahwa perolehan suara Pilkades Mumbulsari telah cacat hukum.

Meski keberatan dengan hasil penghitungan suara, Wahyudi mengaku bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan menang atau kalah.

“Karena banyak pelanggaran dari panitia yang harus dibenahi. Saya pribadi meminta agar dilaksanakan pemilihan ulang,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Pilkades tersebut, Cakades Mumbulsari nomor urut 4, M Ali Sobri, terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) dengan perolehan sebanyak 3.197 suara. Sementara itu untuk tiga Cakades lainnya, Irma Wiharsih Cholili memperoleh 3.182 suara, Akhmad Wahyudi 349 suara, dan Supandi 190 suara.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Mumbulsari 2019, Mutmainah, saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyampaikan, pihaknya sudah bekerja sesuai kesepakatan dengan para cakades.

“Dimana waktu perhitungan surat suara itu, benar ada 171 suara yang kalau saya menghendaki untuk dihilangkan. Bahkan saksi calon nomor 4 itu sepakat awalnya, tidak tahu terus sepakat dengan saksi calon nomor 1 untuk tetap dihitung,” kata Mutmainah.

“Munculnya 171 suara itu, dari DPTb (daftar pemilih tambahan) sepertinya. Kesalahan panitia tidak mencentang, sehingga dianggap kelebihan suara. Padahal tidak,” sambungnya menjelaskan.

Mutmainah mengaku langkah yang dilakukannya sudah sesuai SOP. “Jadi para saksi sepakat, dan sudah tanda tangan mengenai hasil perhitungan suara itu. Jika ada yang kurang puas, biar nanti di pengadilan. Buktinya ada kok,” katanya.