MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus dugaan penipuan investasi bodong terhadap 109 korban yang mencapai 7 Milyar, diperkirakan berbuntut panjang. Pasalnya PT RHS Group melancarkan serangan balik kepada beberapa korbannya yang dianggap memberikan keterangan palsu dan ujaran kebencian.
Didampingi kuasa hukumnya, Kepala Cabang PT RHS Mojokerto Dwi Sanyoto dan beberapa pengurus di tim 9 atau Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto pada Jum’at (27/09/19) sore mendatangi SPKT Polres Mojokerto Kota. Tujuannya melaporkan 4 orang yang dinilai melakukan perbuatan ujaran kebencian dan memberikan keterangan palsu.
Kuasa Hukum PT RHS Cabang Mojokerto, Urip Mulyadi mengatakan, kali ini pihaknya melaporkan 4 orang investor PT RHS Group. Mereka adalah Ahmad Syafiudin, Vina, Ricky dan Romlah.
Ia menjelaskan, Syafiudin dilaporkan atas pernyataannya di media televisi yang dinilai tidak sesuai fakta. Saat diwawancara wartawan televisi, Syafiudin menyatakan telah menanamkan modalnya di PT RHS Group Rp 172 juta. Dengan rincian investasi awal Rp 10 juta, kedua Rp 50 juta dan ketiga Rp 112 juta.
Dalam dokumen yang dimiliki PT RHS, Syafiudin hanya menyetor modal investasi sebesar Rp10 juta, bukan Rp50 juta dan Rp112 juta. Dana investasi tersebut disetorkan Syafiudin ke PT RHS pada Desember 2015 yang lalu.
“Kami membuat laporan fitnah yang dilakukan Ahmad Syafiudin kepada Pak Dwi selaku Kepala Cabang PT RHS Mojokerto. Karena di dalam dokumen PT RHS tidak ada investasi dia senilai Rp 50 dan Rp 112 juta. Dia (Syafiudin) sudah menerima bagi hasil 28 kali,” ungkap Urip.
Sementara Vina, Ricky dan Romlah, lanjut Urip, dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui grup WhatsApp Bisham Mojokerto. Menurut dia, ketiga investor PT RHS Group itu dilaporkan oleh kliennya bernama Sumargi dan Isno yang juga duduk di Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto.
“Ujaran kebencian ada 200 bukti di grup WhatsApp Bisham Mojokerto,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka menuturkan, pihaknya tetap menerima laporan dari PT RHS Mojokerto. Pihaknya pun bakal menyelidiki dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang dilaporkan.
“Penyelidikan tetap kami lakukan, jika nantinya tidak ada unsur pidana, kami hentikan,” tegasnya.
Kasus dugaan investasi bodong ini sudah pada tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Saat ini Polres Mojokerto Kota membentuk tim khusus berjumlah 10 penyidik untuk memeriksa ulang para korban dan terlapor, Dwi Sanyoto.
“Karena versi korban dan terlapor berbeda. Kami harus bijak, kami cek alat bukti apa saja yang bisa mengarah pada tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Divisi Sosial PT RHS Mojokerto Sumargi menyatakan, jumlah penanam modal mencapai 565 orang. Total nilai investasi mereka Rp 21,5 miliar. Dana seluruh investor sampai saat ini belum kembali. Pihaknya berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah Waterpark Chenoa di Nglegok, Blitar laku terjual.