PASURUAN, FaktualNews.co – Abdullah (37) warga Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, diringkus polisi saat berada di Jalan Raya Sumurwaru, depan SMPN 2 Nguling, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/9/2019) dinihari.
Pria tersebut terpaksa diamankan lantaran bawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto mengatakan, warga probolinggo itu diamankan petugas, lantaran kedapatan membawa sajam jenis celurit, di pinggir jalan raya Sumurwaru, Kecamatan Nguling.
Pihaknya juga mengatakan, belum mengetahui motif pelaku membawa sajam. Lantaran saat ditangkap, ia berada di atas sepeda motor yang di parkirnya di pinggir jalan tersebut
“Anggota yang sedang berpatroli, sempat menayakannya terkait tujuannya. Namun, pelaku justru mengeluarkan celurit dan melawan,” terang Endi, mengisahkan.
Begitu diamankan, pelaku yang tidak membawa identitas diri itu, mengaku berasal dari Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
“Apapun alasannya, jika seseorang membawa sajam tanpa dilengkapi surat izin, tentunya berbahaya dan jelas melanggar pasal 2 (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku lalu dibawa ke Polsek,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita sebilah celurit dan 1 buah handphone untuk dijadikan barang bukti.
“Pelaku akan diproses lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam yang bisa membahayakan orang lain. Juga motifnya dia apa, juga kita kembangkan,” pungkas Endi.