FaktualNews.co

Tiga Pelaku Pembunuhan Sales Motor di Pasuruan Tertangkap, 4 Orang DPO

Kriminal     Dibaca : 1720 kali Penulis:
Tiga Pelaku Pembunuhan Sales Motor di Pasuruan Tertangkap, 4 Orang DPO
FaktualNews.co/Mukhamad Dofir
Ketiga pelaku pembunuhan kenakan baju tahanan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Para pelaku pembunuhan terjadap Ribut Setiawan (34), sales motor yang mayatnya ditemukan di sebuah area tambang Desa Ambal-Ambal, Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Mereka adalah Jumadi (36), Sugiyanto (43) dan Hariyanto (39). Semuanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara, empat orang pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Meski buron,, polisi sudah mengetahui identitas mereka. Dan meminta agar segera menyerahkan diri.

“Tersangka pelaku semua ada tujuh, dan kita baru bisa menangkap tiga. Maka empat adalah DPO. Saya tegaskan yang DPO silahkan menyerahkan diri,” tandas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, selaku Direskrimum Polda Jatim, Minggu (29/9/2019).

Polda Jatim pun merilis keempat DPO. Yakni atas nama Farhan alias Febri, Arifin alias Ipin, Romli dan Syaiful.

Sama halnya dengan pelaku yang telah ditangkap. Para buron ini juga diketahui sebagai warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Gidion menjelaskan, ketujuh pelaku itu mempunyai peran berbeda dalam menjalankan aksi pembunuhan.

Jumadi, berperan sebagai otak pembunuhan. Sugiyanto, bertindak sebagai eksekutor yang menjerat leher korban dengan tali tambang, dibantu oleh Romli serta Farhan. Lalu, Hariyanto yang menentukan lokasi pembunuhan. Sedangkan Arifin dan Syaiful, diduga turut menganiaya korban hingga tewas.

Alasan para pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban, disampaikan Gidion, karena para pelaku ini jengkel, setelah korban tak juga menunjukkan keberadaan Ayu, seorang perempuan yang dituduh telah menggadaikan motor milik salah satu tersangka, Syaiful.

“Sehingga kelompok mereka marah. Dan melakukan penculikan, dibekap, dipukul hingga meninggal,” tandas Gidion.

Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, peristiwa sadis itu terjadi sehari sebelum mayat korban ditemukan warga. Atau tepatnya pada, Minggu (15/9/2019) malam.

Saat itu, Syaiful meminta bantuan kepada Jumadi dan kawan-kawan untuk mengambil sepeda motor Yamaha Vixion miliknya di sebuah pegadaian. Setelah diambil, para pelaku kemudian menjemput korban. Kepada korban, para pelaku minta ditunjukkan lokasi kediaman Ayu.

“Mereka, para komplotan tersangka ini ingin mencari Ayu, yang turut menggadaikan motor itu. Yang tahu adalah si korban,” kata Leonard.

Mereka bersama-sama mencari kediaman Ayu, termasuk korban. Sayangnya, pencarian tak membuahkan hasil. Para pelaku pun merasa dibohongi oleh korban.

“Emosilah mereka itu, kemudian dianiaya di dalam mobil. Dipukul pakai kunci roda, dijerat pakai tali, kemudian diikat (tangannya),” lanjutnya.

Mengetahui korban sudah tidak berdaya, para pelaku kemudian membuangnya di area pertambangan milik PT Etika, Desa Ambal-Ambal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Keesokan harinya, Senin (16/9/2019), warga sekitar geger dengan penemuan mayat laki-laki yang kondisinya hanya mengenakan celana jeans. Sementara kedua tangannya terikat ke belakang.

Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk menjerat para pelaku dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas