FaktualNews.co

Kuasa Hukum Tuding Kasus Suami Istri Henry J Gunawan, Pesanan Oknum Hakim PN Surabaya

Hukum     Dibaca : 1508 kali Penulis:
Kuasa Hukum Tuding Kasus Suami Istri Henry J Gunawan, Pesanan Oknum Hakim PN Surabaya
FaktualNews.co/Dofir/
Kuasa hukum Henry J Gunawan, Masbuhin.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan pemalsuan status perkawinan atau kasus suami istri yang menjerat, Henry J Gunawan, bos pengembang Pasar Turi Surabaya bersama istrinya, Iuneke Anggraini, dinilai penuh kejanggalan.

Kuasa hukum keduanya pun menuding, kasus tersebut sengaja dibuat. Dan merupakan pesanan dari salah seorang oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berinisial AR.

“Diduga sejak awal, kasus ini by design. Yang dibuat oknum-oknum tertentu yang dibuat secara masif dan terstruktur,” ujar Masbuhin, selaku ketua tim kuasa hukum Henry J Gunawan, Senin (30/9/2019).

Tudingan ini muncul, tatkala pihak kuasa hukum mendapati adanya permintaan dari hakim AR untuk kembali menjadi anggota majelis yang akan memeriksa dan mengadili Henry J Gunawan serta istrinya, dalam sidang kasus suami istri, nanti.

Padahal menurut Masbuhin, hakim AR pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus Pasar Turi saat kliennya menjadi terdakwa, pada tahun 2018 lalu. Yang menghasilkan keputusan kontroversi.

“Perilaku oknum hakim AR ini tentu menyalahi tugas, fungsi dan ethics of conduct nya sebagai hakim,” lanjutnya.

Masbuhin menjelaskan, dari awal kasus ini dilaporkan. Pihaknya telah mencium adanya konspirasi yang sengaja diciptakan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya, selaku bos besar PT Gala Bumi Perkasa tersebut. Yakni, semenjak kasus ini dilaporkan oleh Iriyanto ke Polrestabes Surabaya, pada tahun 2018 lalu.

Iriyanto melaporkan Henry J Gunawan dan istrinya ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1111/X/2018/JATIM/RESTABES SBY. Atas dugaan pelanggaran Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik hutang piutang yang menyebut keduanya pasangan suami istri.

“Ternyata yang disangkakan dalam kasus ini, bukan pada persoalan isi kebenaran akta notaris. Tetapi hanya frase kata suami – istri. Dan pelapornya juga tidak ada hubungannya dengan status ini. Tidak menyebabkan pelapor rugi dengan perkawinan yang terjadi,” tandasnya.

Masbuhin juga menjelaskan jika kliennya telah sah menjadi pasangan suami istri menurut adat, agama dan kepercayaan masing-masing sejak tanggal 10 Mei 1998 lalu. Jauh sebelum akta otentik pengakuan hutang dibuat.

“Jadi yang disangkakan ini Joko Sembung naik becak, alias tidak nyambung cak,” singkatnya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Henry J Gunawan dan istri melayangkan protes kepada Ketua PN Surabaya. Agar mengganti formasi majelis hakim yang akan menyidang kliennya.

“Dengan tidak melibatkan oknum hakim AR dalam pemeriksaan kasus Henry J Gunawan dan istrinya tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, Henry J Gunawan dan istrinya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya, Kamis (19/9/2019).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik perjanjian hutang piutang senilai Rp17 miliar terhadap Teguh.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin