FaktualNews.co

Polisi dan DLH Mojokerto, Bakal Uji Laboratorium Limbah (B3) Uruk Tanggul Sungai Marmoyo

Peristiwa     Dibaca : 900 kali Penulis:
Polisi dan DLH Mojokerto, Bakal Uji Laboratorium Limbah (B3) Uruk Tanggul Sungai Marmoyo
FaktualNews.co/Amanullah/
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terkait dugaan dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) uruk di bantaran Sungai Marmoyo, Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Akhirnya pihak polisi melakukan penyelidikan.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Mojokerto pun sudah mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka mengatakan, mencuatnya tanggul sungai yang diduga diuruk menggunakan limbah batu bara telah menjadi atensi. Pihaknya pun, mengaku sudah melakukan penyelidikan tersebut.

“Sudah diawali dengan cek TKP dan rangkaian-rangkaian lain seperti wawancara dan observasi, “ungkapnya Senin (30/9/2019).

Menurutnya, sebagai langkah awal, anggota sudah melakukan pengambilan sampel uruk yang diduga berasal dari limbah batu bara. Pengambil sampel ini sedianya dilakukan uji laboratoriaum untuk mengungkap kandungan pada uruk yang berasal dari PT Green Environmental Indonesia (GEI) yang lokasinya juga berada di desa setempat.

Hasil uji lab ini nantinya sebagai bukti atas kepastian uruk sepanjang sekitar 150 yang berada di sisi utara kali marmoyo tersebut. Untuk itu, pihaknya pun akan menggandeng Hidup (DLH) Kota Mojokerto.

“Yang punya satu-satunya lisensi di sini, ya cuma DLH. Kapan pengujian lab-nya tergantung DLH,’’ terangnya.

Selain kepolisian, DLH  Kabupaten Mojokerto, dipastikan juga akan melakukan monitoring ke lokasi tanggul. Mereka pun juga akan melakukan uji urukan yang diduga bercampur limbah batu bara. Bahkan, jika terbukti mengandung limbah B3, pemerintah menjanjikan akan menindak sesuai perundang-undangan.

“Kami nantinya akan lakukan verifikasi ke lapangan,’’ kata Kepala DLH Kabupaten Mojokerto,  Zainul Arifin. Senin (30/09/19)

Tinjauan ke lokasi itu akan dilakukan bersama DLH Provinsi Jawa Timur. Namun, soal waktunya, hingga kini belum bisa menentukan. Pihaknya pun juga masih mencari waktu lantaran DLH provinsi sedang padat agendanya. “Yang jelas nanti kami lihat kondisi di lapangan seperti apa,” ungkapnya lagi.

Hasil tinjauan itu, sekaligus akan menentukan apakah kandungan tanah perlu diuji atau tidak. “Kalau memang terbukti limbah B3, hal itu sudah melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, “pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin