FaktualNews.co

Warga Madura Ini Ditangkap Polisi Jember karena Bawa 2 Ons Sabu

Kriminal     Dibaca : 1370 kali Penulis:
Warga Madura Ini Ditangkap Polisi Jember karena Bawa 2 Ons Sabu
FaktualNews.co/hatta
Rilis di Mapolres Jember warga Madura yang ditangkap bawa sabu sekitar 2 ons

JEMBER, FaktualNews.co-Misnadin Al Din (38) warga Asal Dusun Karang Timur, Desa Tamberu, Kecamatan Batumar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember di pinggir Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Sebab, tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 192 gram, dan diduga akan diedarkan di wilayah Jember. Untuk mengelabui petugas, obat haram itu disembunyikan di sela-sela bodi motor yang dikendarainya.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari petugas yang mendapatkan Infromasi adanya pengiriman sabu dari Madura menuju Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat rilis di Mapolres Jember, Senin (30/9/2019).

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Rabu malam (25/9/2019) kemarin, dan petugas sudah menyanggong dengan berjaga di pinggiran Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.

Ungkap kasus ini baru dilakukan sekarang, karena masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

“Dari pengakuannya, tersangka ini sebagai kurir yang dibayar Rp 500 ribu sekali kirim. Oleh petugas dihadang di jalan, dan diamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 192 gram,” katanya.

“Untuk pengiriman ini diakui sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dan disembunyikan di sela-sela bodi motornya. saat ini masih dilakukan pengembangan kasus,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 192 gram, satu unit sepeda motor jenis yamaha Type 2 DP NON ABS No. Pol L 5575 VO , dan 1 Buah Handphone Nokia Warna Putih Beserta Sim Card.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah