Harga Suzuki Jimny Lebih Murah Rp 30 Jutaan, Ini Syaratnya
TANGERANG, FaktualNews.co – Ada kabar gembira bagi yang berminat memboyong Suzuki Jimny generasi keempat. Yang bikin hepi, banderol kendaraan ‘dua alam’ itu bisa dlebih murah.
Sumber revisi harga Suzuki Jimny itu adalah dari pemberlakuan skema pajak berdasarkan emisi gas buang.
Artinya, kapasitas mesin tak lagi menjadi hitungan besaran pajak, begitu juga soal sistem penggerak mobil. Semakin rendah emisinya, makin rendah tarif pajak kendaraannya.
“Adanya aturan baru carbon emmission tex bisa menurunkan pajak 4×4. Sekarang kan kita kena 30 persen untuk 4×4, jadi kalau aturan tersebut sudah diundangkan besar kemungkinan ada reduksi harga,” kata Direktur Pemasaran Roda 4 PT SIS Donny Saputra di Tangerang, Senin (30/9/2019).
Donny pun blak-blakkan jika revisi harga Suzuki Jimny bisa mencapai 15 persen beriringan dengan pemberlakuan skema pajak kendaraan terbaru tersebut. Saat ini, banderol Jimny naik Rp 20 juta akibat bea balik nama (BBN).
Nah kalau dihitung kasarnya, skema pajak baru itu bikin harga Suzuki Jimy susut sampai Rp 30 jutaan.
“Itu hanya estimasi, karena untuk mencapai 15 persen penurunan 4×4 nanti ada hitung-hitungannya lagi, teknis itu kita belum dapat karena memang belum ada. Kalau turunnya 15 persen, bisa Rp 20 jutaan sampai Rp 30 jutaan, tapi itu hanya estimasi ya,” kata Donny.