Advertorial

Pemerintah Kota Pasuruan Siap Realisasi Dana Hibah Anggaran Pilkada

PASURUAN, FaktualNews.co -Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Wakil Walikota Pasuruan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, dilaksanakan di ruang rapat Untung Suropati Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, pada Senin (30/9/2019).

NPHD Nomor : 130.1/41/423.013/2019 dan Nomor : 47/KU.07-SPj/3575/KPU-Kot/IX/2019, tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020 dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan Nomor : 130.1/42/423.013/2019 dan Nomor : 0290/K.BAWASLU.JI-36/KU.00.00/IX/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020.

Penandatangan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Plt. Asisten 1 Pemerintahan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sekretaris dan anggota KPU Kota Pasuruan, anggota Bawaslu Kota Pasuruan serta Camat se Kota Pasuruan.

Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, mengatakan penyusunan NPHD yang diusulkan oleh KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan telah dilakukan perhitungan berdasarkan kebutuhan tahapan Pilkada di tahun 2019 dan di tahun 2020, yang telah dilakukan pembahasan dan persetujuan dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan.

Jumlah anggaran kegiatan pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan di tahun 2019 sebesar Rp. 761.032.000. Sedangkan jumlah anggaran kegiatan pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan di tahun 2019 sebesar Rp. 571.000.000.

Untuk anggaran di tahun 2020, akan diberikan melalui APBD tahun 2020 dengan addendum NPHD.

Wakil Walikota, berharap kepada KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan agar mempersiapkan Pilkada tahun 2020 Kota Pasuruan secara matang. Hal itu dimaksudkan agar partisipasi masyarakat mampu mencapai di atas 80% nantinya dan terlaksana dengan jujur, transparan, umum, bebas dan rahasia, serta berjalan dengan aman.

“Demikian juga kualitas Pilkada dapat semakin meningkat. Diharapkan juga kepada KPU dan BAWASLU Kota Pasuruan bahwa dalam menyiapkan segala laporan keuangan penggunaan dana hibah ini dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu nantinya,” ujarnya.

Teno mewanti-wanti jangan sampai ada temuan, sehingga laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terlambat dan Pemkot Pasuruan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih, demikian pula dalam pelaksanaan Pilkada nantinya.

Pihaknya juga meminta pada semua Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Pasuruan agar mengikuti ketentuan dan aturan yang ada dan bersikap netral serta tidak berpihak kepada salah satu calon.

“Penandatanganan NPHD ini menandai dimulainya tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan tahun 2020,” terang Teno.

Sesuai dengan yang dicanangkan oleh KPU RI yakni ‘pemilihan bersih’, maka agar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, transparan.

“Mari kita lakukan dengan suka cita. Kepada KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan agar bisa bersinergi dengan seluruh pihak agar pelaksanaan Pilkada di Kota Pasuruan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” pungkasnya.(*)