PASURUAN, FaktualNews.co – Empat orang dari tujuh pelaku pembunuhan terhadap Ribut Setiawan (32), warga Dusun Lebaksari, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, hingga kini belum menyerahkan diri.
Terkait itu, pihak Polres Pasuruan, memberi batas waktu seminggu agar mereka menyerahkan diri sebelum bertindak tegas.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, seusai press release ungkap pelaku tindak kriminal di Mapolres Pasuruan, Selasa (1/10/2019) siang.
Pihaknya mewarning empat pelaku yang melarikan diri sebelum batas waktu agar menyerahkan diri.”Kami beri batas waktu seminggu,” tegas AKBP Rofiq.
Dari realease Polda Jatim beberapa waktu lalu, dari tujuh pelaku yang menghabisi Ribut Setiawan seorang marketing Dealer motor di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini. Tiga diantaranya ditangkap yakni Sugiyanto (43), warga Kecamatan Paserpan, Hariyanto (39) dan Jumadi (36), keduanya asal Kecamatan Kejayan.
Kasus pembunuhan ini terkuak pasca ditemukannya mayat korban Ribut Setiawan oleh warga, dalam kondisi tangan dan leher terikat tali tampar di area hutan Dusun Rawi, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten pada Senin (16/9/2019) lalu. Upaya polisi untuk menguak para pelakunya akhirnya tiga pelaku berhasil diringkus.
Saat ini Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Jatanras Polda Jatim, terus memburu empat pelaku lainnya yang berinisial Sfl, Rml, Arf, dan Frn.
“Dari ketiga pelaku, saat ini sudah dalam proses hukum. Untuk dua pelaku akan diproses di polres pasuruan. Sedangkan satu pelaku lain diproses di polda jatim,” pungkas Kapolres.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman rata-rata diatas 5 tahun penjara.