Diancam Tembak, Gadis Belia di Lumajang Disekap Selama Dua Tahun
LUMAJANG, FaktualNews.co-Tak hanya memiliki pistol rakitan, Yanto (40) Ranulogong Kecamatan Randuagung, Lumajang, ini ternyata juga menggunakan senjata api ilegalnya itu untuk tindak kejahatan.
Pria tersebut diduga menyekap seorang anak gadis yang masih di bawah umur selama dua tahun.
Korban adalah UH (14) asal Desa setempat. Orang tua UH, berinisial MA (49) mengaku, selama ini tak berani melapor kepada polisi karena Yanto mengancam akan menembak keluarganya jika berani melawan atau menolak keinginan pelaku.
“Padahal hampir setiap malam saya melihat ada mobil polisi lewat di depan rumah saya untuk berpatroli. Namun saya takut, karena diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, MA juga membeber sejumlah tindakan keji yang dilakukan Yanto kepada anaknya. Selain tak diperbolehkan melanjutkan sekolah, sejauh ini, UH juga kerap diajak melakukan hubungan suami istri oleh pelaku.
“Anak itu tak berani melawan permintaan dari pelaku atas ancaman tersebut. dia pun juga dilarang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. UH (anak saya)hanya menyelesaikan pendidikan nya hingga jenjang SD,” ungkapnya.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengaku sanggup untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban.
“Selain itu saya juga akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memasukkan anak tersebut di pondok atau pesantren”, tegas Arsal
Katim Cobra Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menyatakan pihaknya akan membentuk tim untuk segera menangkap pemilik senjata api rakitan tersebut.
“Karena dapat membahayakan keselamatan orang lain,” pungkas Hasran.