FaktualNews.co

Eksekusi Rumah Kos di Sidoarjo Ricuh, Termohon Coba Mengadang

Hukum     Dibaca : 1233 kali Penulis:
Eksekusi Rumah Kos di Sidoarjo Ricuh, Termohon Coba Mengadang
FaktualNews.co/nanang ichwan
Situasi eksekusi rumah kos di Sidoarjo sempat ricuh.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Eksekusi tanah dan bangunan berupa rumah kos di Jalan Jeruk 2C, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sempat diwarnai kericuhan, Rabu (2/10/2019).

Penyebabnya, keluarga termohon Rengsi BR Pasaribu menolak eksekusi tersebut.

Keluarga termohon eksekusi terus berteriak-teriak dan mencoba menghalangi petugas jurusita yang melakukan pengosongan dan penyerahan objek tanah bangunan kos yang berdiri di atas lahan seluas 685 meter persegi, yang sebelumnya milik termohon itu.

Upaya termohon untuk menolak eksekusi tersebut terus dilakukan, bahkan ketika jurusita membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo nomor : 18/Eks/RI/2018/PN Sda, tertanggal 22 Januari 2019.

Selang sejam, upaya termohon akhirnya kandas setelah Panitera PN Sidoarjo Iyus Suryana memimpin langsung eksekusi dengan bantuan pengamamanan dari pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk mengosongkan semua isi kos-kosan tersebut.

“Kosongkan semua, barang-barang keluarkan semua,” ucap mantan Panitera Tanjung Karang, Lampung itu mengintruksikan perintah mengkosongkan semua yang ada.

Upaya tersebut semakin mendapat perlawanan dari termohon, bahkan termohon terus meneriakkan agar eksekusi dibatalkan. Namun, upaya itu sia-sia karena eksekusi tetap dilakukan.

Bahkan, ada sebagian kamar dari 16 kamar kos di atas tanah tersebut harus didobrak dan barang-barang di dalamnya dikeluarkan.

Rengsi BR Pasaribu, termohon mengaku menolak eksekusi tersebut karena tidak ada urusannya dengan Hadi Subiyanto, pemohon eksekusi.

“Saya tidak ada urusannya dengan Hadi Subiyanto. Urusan saya hanya dengan pihak Bank Pundi, sampai kapan pun saya tidak mau dieksekusi,” ucap Rengsi, kembali berteriak-teriak mondar-mandir sambil didampingi kuasa hukumnya.

Ia menuding proses lelang yang dilakukan pihak Bank yang dimenangkan Hadi Subiyanto, pemohon ekseksusi, tidak sesuai aturan.

Menurut dia, hutangnya di Bank Pundi pada 2017 silam tersebut hanya Rp 190 juta, sehingga dengan objek bangunan rumah kos yang berdiri di atas lahan seluas 685 meter persegi tersebut tidak sebanding.

“Ini tidak sebanding. Ini kalau saya jual bisa mencapai Rp 1 miliar lebih,” teriaknya kesal.

Sambodo, Jurusita PN Sidoarjo mengungkapkan eksekusi tersebut tetap dilakukan karena sesuai prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan pengadilan, meskipun ada upaya penghadangan ketika pihaknya melakukan eksekusi.

“Kami melakukan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Kelas 1A Khusus Sidoarjo atas permohonan pemohon Hadi Subiyanto, sebagai pemenang lelang atas bangunan dan lahan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menjalankan prosedur di antaranya sudah melakukan pemanggilan para pihak dari pemohon dan termohon, termasuk yang menjelang eksekusi yang dilakukan di kantor kelurahan setempat.

“Sudah kami lakukan dan sudah kami jelaskan kepada termohon, namun masih tetap menolak,” pungkasnya.

Sementara, pihak pemohon eksekusi ketika dikonfirmasi enggan menanggapi tudingan tersebut. “Kami sudah sesuai,” ucapnya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags