Peristiwa

Gelapkan Sebuah Mobil Rental, Mantan Sopir di Pasuruan Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Kokoh Fadholi (39), asal Jalan Erlangga RT 03/ RW 05, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo. Demikian ini karena menggelapkan sebuah mobil rental yang disewanya.

Tersangka yang sopir box sebuah swalayan ini, diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, juga pemilik rental mobil.”Tersangka ini diamankan setelah ada korbannya melapor,” terang Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo, Iptu Agung Sujatmiko, Rabu (2/10/2019).

Agung mengungkapkan, kasus ini berawal dari tersangka Kokoh yang menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra Nopol N-1142-WR kepada korban dalam jangka waktu tiga hari.

Dari kesepakatan, uang sewa sebesar Rp 250 ribu perhari. Setelah tiga hari, tersangka perpanjang tiga hari lagi masa sewa mobil. Namun setelah jatuh tempo, Fadholi tidak membayar sewa perpanjangnya.

Korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil miliknya karena waktu sewa mobil sudah berjalan selama dua bulan.”Ternyata tersangka Fadholi menyewakan kembali ke pihak ketiga sebesar Rp 25 juta, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta,” ujar Agung.

Tersangka yang telah melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan  dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB mobil Daihatsu Sigra N-1142-WR atas nama Nur Hasan, untuk diproses lebih lanjut.