FaktualNews.co

Hendak Dieksekusi, Keluarga Pemilik Rumah Kos di Sidoarjo Berteriak Histeris

Hukum     Dibaca : 942 kali Penulis:
Hendak Dieksekusi, Keluarga Pemilik Rumah Kos di Sidoarjo Berteriak Histeris
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Termohon eksekusi Nyonya Rengsi BR Pasaribu dan kuasa hukumnya ketika berusaha menghadang eksekusi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Eksekusi tanah dan bangunan rumah berupa tempat kos yang terletak di Jalan Jeruk 2C, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo diwarnai penolakan keluarga termohon.

Penolakan itu dilakukan ketika juru sita membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo nomor : 18/Eks/RI/2018/PN Sda, tertanggal 22 Januari 2019 lalu. Berdasarkan penetapan tersebut akan melalukan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek tanah.

“Proses pelelangan tidak sesuai, bagaimanapun kami menolak eksekusi ini. Kami akan tetap bertahan, ” teriak Rengsi BR Pasaribu, termohon eksekusi ketika menolak eksekusi yang mendapatkan pengamanan dari aparat penegak hukum tersebut, Rabu (2/10/2019).

Bukan hanya sampai di situ, keluarga termohon yang mencoba mempertahankan tanah dan bangunan rumah berupa kos-kosan itu juga berteriak-teriak sambil menolak dieksekusi.

“Saya tidak ada urusannya dengan Hadi Subiyanto. Saya urusan dengan pihak Bank Pundi, sampai kapanpun saya tidak mau dieksekusi,” ucap Rengsi kembali berteriak-teriak sambil didampingi kuasa hukumnya.

Selain meneriakkan itu, Rengsi juga menilai hutangnya di Bank Pundi pada 2017 silam tersebut hanya sebesar Rp 190 juta, sehingga dengan objek bangunan kos-kosan yang berdiri di atas lahan seluas 685 meter persegi tersebut tidak sebanding.

“Ini tidak sebanding. Ini kalau saya jual bisa mencapai Rp 1 miliar lebih,” kesalnya. Meski begitu, pihak juru sita dengan bantuan pengamamanan dari pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP terus berupaya melakukan eksekusi tersebut.

Sambodo, juru sita PN Sidoarjo mengungkapkan eksekusi tersebut tetap dilakukan karena sesuai prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan pengadilan, meskipun ada upaya penghadangan ketika pihaknya melakukan eksekusi.

“Kami melakukan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Kelas 1A Khusus Sidoarjo atas permohonan pemohon Hadi Subiyanto, sebagai pemenang lelang atas bangunan dan lahan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menjalankan prosedur diantaranya sudah melakukan pemanggilan para pihak dari pemohon dan termohon, termasuk yang menjelang eksekusi yang dilakukan di Kantor kelurahan setempat.

“Sudah kami lakukan dan sudah kami jelaskan kepada termohon, namun masih tetap menolak,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh